Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tulang-belulang para korban itu ditemukan pada sekitar akhir 2023 lalu. Saat itu, para pekerja sedang membangun taman memorialisasi dan masjid di kompleks Rumoh Geudong. Proyek tersebut merupakan salah satu tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akibat penemuan tulang-belulang yang tak disengaja itu, Kelompok Masyarakat Sipil meminta pemerintah untuk menghentikan sementara proyek yang sedang berlangsung. Sebabnya, mereka menyatakan pembangunan jika dilanjutkan berpotensi merusak bukti-bukti pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Kami mendesak pemerintah untuk melakukan penghentian sementara pembangunan living park oleh pemerintah secara terburu-buru karena berpotensi merusak barang bukti, atau obstruction of justice,” seperti tertulis dalam pernyataan Kelompok Masyarakat Sipil pada Rabu, 27 Maret 2024.
Menurut mereka, terdapat upaya pengabaian penemuan tulang-belulang manusia dalam pembangunan living park di atas reruntuhan Rumoh Geudong. Pasalnya, tulang-belulang para korban baru dikuburkan kembali secara layak setelah beberapa bulan sejak ditemukan. Kelompok Masyarakat Sipil pun mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret menjamin martabat korban dan keluarga korban di Aceh.
“Pembangunan living park harus dimulai dengan pengungkapan kebenaran, pelaksanaan pengadilan HAM, serta penggalian dan identifikasi tulang belulang dengan cara yang sensitif dan bermartabat,” ucap mereka. Dalam proses ini, keluarga korban harus secara aktif terlibat dan diberikan informasi yang transparan mengenai perkembangannya.
Berbagai organisasi masyarakat sipil turut serta dalam pernyataan sikap tersebut. Di antaranya KontraS Aceh, Yayasan PASKA Aceh, Asia Justice and Rights (AJAR), KontraS, Lembaga Studi Demokrasi dan Perdamaian, Amnesty International Indonesia, Tim Klarifikasi Sejarah Independen, dan RPuK.
Diketahui, Rumoh Geudong yang menjadi salah satu bukti situs pelanggaran HAM berat di Aceh dirobohkan pada 19-21 Juni 2023 lalu. Hal itu dilakukan menjelang kedatangan Presiden Joko Widodo yang akan mengumumkan atau kick off penyelesaian kasus pelanggaran HAM di daerah itu pada 27 Juni 2023.
Laporan Komnas HAM mencatat bahwa Tragedi Rumoh Geudong merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat yang mencakup kejahatan kemanusiaan seperti penangkapan sewenang-wenang, pemerkosaan, penyiksaan, sampai pembunuhan.
Kejahatan kemanusiaan itu setidaknya mengakibatkan 109 penduduk sipil diduga disiksa dan 74 perempuan diperkosa. Sementara itu, setidaknya terdapat sembilan orang dibunuh di Rumoh Geudong dan delapan orang lainnya tidak pernah kembali ke keluarganya hingga hari ini.
Presiden Jokowi mengakui peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) sebagai salah satu dari 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia. Sikap tersebut diambil setelah pemerintah mendapatkan rekomendasi dari Tim Non-Yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2023.
Pilihan Editor: MKMK Kembali Putuskan Anwar Usman Melanggar Etik, Ini Sanksinya