Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Denpasar - Setelah melakukan penelusuran data dan menerima laporan dari masyarakat, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (Unud) melakukan aduan ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Bali terkait adanya dugaan maladministasi penerimaan mahasiswa baru tahun ajar 2023/2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan BEM Universitas Udayana kepada Tempo pada Kamis, 20 Juli 2023, dijelaskan ada dua poin aduan BEM Unud ke Ombudsman, yakni mengenai maladministrasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan inkonsistensi, informasi keliru, penundaan berlarut terkait pengembalian Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami kecewa, Universitas Udayana tidak bisa belajar dari pengalaman, dan bahkan tidak hanya pada jalur mandiri, kali ini terdapat di jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi. Ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan birokrat kampus yang tentunya sangat merugikan masyarakat,” kata Presiden BEM Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara dalam keterangan tertulisnya.
BEM Unud juga menemukan persoalan adanya calon mahasiswa yang dinyatakan lolos secara sistem, sudah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), namun beberapa hari setelahnya dinyatakan tidak lolos melalui chat personal oleh salah satu birokrat kampus. "Hal ini merugikan calon mahasiswa tersebut dikarenakan dia tidak bisa mendaftar di jalur lain karena tidak memiliki kartu seleksi berdasar tes,” kata Bagus.
Hingga terakhir dihubungi pada 2 Juli 2023, uang UKT yang telah dibayarkan calon mahasiswa itu belum dikembalikan. Padahal sudah mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
“Selain itu kami merasa malu melihat kondisi dan koordinasi antar birokrat kampus, terkhusus Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan yang mengeluarkan pengumuman kepada seluruh mahasiswa melalui sistem informasi Universitas Udayana atau IMISSU yang menyatakan di salah satu poinnya tidak ada pihak yang mengajukan klaim pengembalian SPI," kata Bagus.
Padahal, menurut Bagus, dari Humas Udayana sendiri telah menyatakan menerima surat dan diteruskan pimpinan pada Senin, 24 Juli 2023 ratusan mahasiswa telah mengajukan klaim pengembalian SPI. Hal ini berdasar Posko Pengembalian SPI yang BEM Udayana selenggarakan,” ujarnya.
BEM Udayana pun meragukan kualitas tim hukum ataupun tim analisis Universitas Udayana. Mereka juga mempertanyakan, apakah Wakil Rektor 2 membuat surat pengumuman sendiri dan benar-benar mengetahui faktanya atau hanya sekedar menjadi tukang tanda tangan saja.
“Kalau hanya menjadi tukang tanda tangan, ya kualitas timnya sepertinya di bawah rata-rata. Terkait spesifikasi siapa saja yang bisa dikembalikan SPInya pun tidak disebutkan. Dengan entengnya menyatakan ada kesalahan dan siap mengembalikan sejumlah uang SPI, hingga Senin, 24 Juli 2023, sudah berbulan-bulan tak kunjung diinformasikan,” kata Bagus.
Adanya temuan itu, BEM Unud berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti laporan meraka sehingga ke depannya tercipta pelayanan publik yang baik dan memuaskan masyarakat. “Kami dari BEM Udayana tentunya ingin menjaga nama baik kampus dengan fakta yang benar, tidak hanya sekedar memperbaiki citra dengan gimmick belaka,” ujar Bagus.
Sementara itu, Juru Bicara Rektor Universitas Udayana Senja Pratiwi saat dikonfirmasi soal aduan pihak BEM ke Ombudsman menyebutkan tidak mengetahui persoalan tersebut. "Kami belum menerima informasi itu, kami akan cari dan pelajari dulu,” ujarnya melalui pesan singkat pada aplikasi WhatsApp.
Pilihan Editor: Biaya UKT Universitas Udayana Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri 2023