Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Tempo di Palmerah, Jakarta mendapat kiriman kepala babi tanpa kuping pada Rabu, 19 Maret 2025. Peristiwa teror kepala babi tersebut diawali datangnya paket misterius di dalam kotak kardus yang dilapisi styrofoam dan ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. "Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Segera setelah peristiwa ini terungkap, solidaritas dan dukungan kepada Tempo datang dari berbagai pihak.
Sebelumnya, sebanyak 43 tokoh dari berbagai kalangan, seperti pengacara, akademisi, pegiat HAM, dan wartawan mengecam pengiriman kepala babi ke kantor Tempo. Mereka menyatakan mendukung penuh Tempo dalam menghadapi aksi teror dan intimidasi ini.
"Kita tahu tujuan intimidasi dan teror adalah menebar rasa takut. Sasarannya diperingatkan agar tidak meneruskan apa yang sedang ia kerjakan. Sejak perusakan kendaraan pribadi hingga kepala babi, kita bisa melihat ada peningkatan bentuk intimidasi," tulis pernyataan sikap masyarakat sipil tersebut, Kamis, 20 Maret 2025.
Masyarakat Sipil menilai intimidasi dan teror ini sebagai upaya menakut-nakuti. Tindakan seperti itu biasanya dilakukan oleh para penakut. "Justru pelaku yang sesungguhnya mengidap rasa takut. Plus bukan orang yang kreatif dan tidak tahan adu argumentasi."
KKJ
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan teror kepala babi terhadap jurnalis Tempo kepada Bareskrim Polri. Menurut, Koordinator KKJ, Erick Tanjung, teror dan intimidasi ini adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara,” kata Erick kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.
Selain mengancam kebebasan pers, Erick menilai teror ini juga merupakan ancaman terhadap nyawa jurnalis. Karenanya, KKJ juga melaporkan teror ini menggunakan Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan. Pasal ini mengatur ketentuan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan terhadap pelaku pengancam pembunuhan. “Kami melihat pengiriman kepala babi ini adalah simbol dari ancaman pembunuhan,” ujar Erick.
Ikatan Wartawan Hukum
Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum, Irfan Kamil, menyebut pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo ini merupakan bentuk intimidasi keji yang tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia. Kamil dengan tegas menyatakan bahwa tindakan teror semacam ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Aksi teror ini adalah upaya membungkam kerja jurnalistik yang independen dan kritis. Jurnalis memiliki hak untuk bekerja tanpa ancaman dan intimidasi. Kami mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif di balik aksi ini,” kata Irfan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 20 Maret 2025.
Konsorsium Jurnalisme Aman
Konsorsium Jurnalisme Aman yang terdiri dari Yayasan Tifa, Human Rights Working Group (HRWG), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan nyata terhadap kebebasan pers.
Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Oslan Purba menyebut, pengiriman paket berisi kepala babi merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers serta mencerminkan kecenderungan negara yang otoriter, dan anti-kritik. “Pemerintah harus menjamin kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Yayasan Tifa Oslan Purba dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Maret 2025.
Selain itu, Direktur Eksekutif PPMN, Fransisca Ria Susanti, mewanti-wanti bahwa jika aksi teror ini tidak diusut tuntas, kekerasan terhadap jurnalis dapat meningkat. Koalisi sipil mengunjungi kantor Tempo di Palmerah, Jakarta Barat, 21 Maret 2025. Tempo/Daniel A. Fajri
YLBHI
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, mengatakan tindakan ini merupakan pembungkaman karya jurnalistik Tempo. "Ini semakin menunjukkan bahwa Indonesia bukan negara hukum yang demokratis, yang menjamin kebebasan pers," kata Isnur dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 20 Maret 2025.
Selama ini, kata Isnur, serangan dan kekerasan terhadap pers disikapi dengan lamban dan tidak serius oleh pemerintah serta aparat keamanan. Ia menyebut dalam lima tahun terakhir kekerasan tersebut juga semakin brutal dan terjadi di mana-mana.
Kontras
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya, berpandangan bahwa pengiriman kepala babi ke kantor Tempo sebagai teror untuk mengganggu kerja-kerja jurnalistik Tempo. "Cara-cara teror menebar ketakutan seperti itu hanya dilakukan oleh rezim yang otoriter," kata Dimas saat ditemui Tempo di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
LBH Pers
Lebih lanjut, Staf Advokasi Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers, Mustafa Layong, meminta kepada pemerintah tidak mengabaikan teror pengiriman kepala babi yang ditujukan ke kantor Tempo. Dia mendesak agar pemerintah mengungkap kasus tersebut. "Ini untuk memastikan hak pers, untuk memberitakan secara merdeka," katanya saat dihubungi pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dewan Pers
“Ini jelas teror, intimidasi, yang secara langsung untuk menakut-nakuti. Dan biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang terpojok, tapi tidak mau bertanggung jawab,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu kepada Tempo pada Kamis, 20 Maret 2025
Ninik menyampaikan bahwa Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak yang keberatan atas pemberitaan Tempo agar memberikan hak jawab alih-alih intimidasi. “Mereka memiliki hak jawab. Gunakan hak jawab tersebut sebaik-baiknya,” katanya.
Media Sosial
Teror kepala babi kepada jurnalis Tempo juga dibicarakan di berbagai media sosial, salah satunya X–dulu dikenal Twitter.
“Kepala babi ini dikirimkan ke jurnalis perempuan dan Katolik pada hari yang sama dengan pembungkaman supremasi sipil di DPR. Fasisme dan otoritarianisme selalu dibangun di atas intimidasi, managemen ketakutan, dan politik gender yang spesifik,” cuit pengguna @queerimpasse.
"Pengiriman kepala babi kepada kantor Tempo adalah teror terhadap kebebasan pers. Hal ini sangat bertentangan dengan UU Pers dan Hak Asasi Manusia," tulis akun @watchdoc_ID
Warganet lain @Mythicalforest membandingan berita teror kepala babi ke Tempo dengan laporan soal istri almarhum Munir, Suciwati, pada 2004, yang diancam dibunuh. Saat itu rumah Suciwati dikirimi bangkai ayam.
Nandito Putra, Daniel Ahmad Fajri, Eka Yudha, Muhammad Raihan Muzzaki, dan Hammam Izzudin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.