Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia tengah melakukan penyelidikan pro justitia beberapa kasus kejahatan kemanusiaan pada masa lalu. Dua di antaranya adalah pembunuhan pegiat HAM, Munir Said Thalib, pada 2004 dan pembantaian warga Aceh di area perkebunan sawit PT Bumi Flora di Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komnas HAM segera merampungkan penyelidikan dua kasus tersebut. Saat ini mereka tengah menyusun laporan penyelidikan pro justitia dua insiden itu untuk memastikan apakah kedua kejahatan kemanusiaan ini masuk kategori pelanggaran HAM berat atau tidak. Status dua kasus itu sebagai pelanggaran HAM berat sangat penting agar penegak hukum dapat tetap menuntaskan penanganan kedua perkara.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tuntutan perkara dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup akan kedaluwarsa setelah 18 tahun. Selanjutnya Pasal 46 Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia mengatur bahwa ketentuan masa kedaluwarsa tidak berlaku untuk kasus pelanggaran HAM berat. Artinya, ketika dua kasus kejahatan kemanusiaan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, penegak hukum wajib menuntaskannya tanpa perlu terhambat alasan kedaluwarsa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di samping dua perkara tersebut, Komnas HAM juga menyelidiki peristiwa bentrokan di depan kantor pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan—dulu bernama Partai Demokrasi Indonesia—di Jalan Diponegoro Nomor 58, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 27 Juli 1996 atau dikenal dengan peristiwa Kudeta Dua Puluh Tujuh Juli (Kudatuli). Bentrokan akibat konflik internal partai berlambang kepala banteng itu mengakibatkan lima orang meninggal dan puluhan orang hilang hingga saat ini.
Komnas HAM berencana membahas tiga insiden itu dalam pekan ini untuk memastikan ketiga kejahatan kemanusiaan tersebut memenuhi unsur untuk dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Tim lembaga ini sudah mengumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo