Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Nasional Timnas Anies-MUhaimin (Timnas Amin), Ari Yusuf Amir, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meninjaklanjuti kasus pengiriman surat suara di luar jadwal yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"PPLN melakukan pemungutan suara sebelum jadwal resmi sesuai ketentuan perundangan," kata Ari saat konperensi pers soal refleksi penegakan hukum Pilpres 2024 di Sekretariat Perubahan Timnas Amin, Kamis, 28 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebutkan PPLN Taipei tidak cermat dalam pengiriman surat suara ke pemilih. Pengiriman surat suara itu tidak sesuai jadwal.
Ari menilai tindakan PPLN Taipei itu sebagai bentuk ketidakprofesionalan KPU dalam melaksanakan tugas. Maka dari itu, menurut dia, Bawaslu perlu melakukan penelusuran.
"Bawaslu harusnya memproses kejadian ini. Sebab negara juga dirugikan secara materiil dengan tidak sahnya semua surat suara akibat pencoblosan sebelum waktunya," kata Ari.