Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

TNI Usut Limbah di Markas Tentara

MARKAS Besar Tentara Nasional Indonesia menyelidiki informasi tentang sejumlah kawasan militer di Jawa Timur yang menjadi tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

23 Februari 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
TEMPO/Nurhadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia Mayor Jenderal Sisriadi menyatakan lembaganya mendelegasikan penelusuran temuan pembuangan limbah tersebut kepada Kepala Staf Angkatan Udara dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). “Pomal bergerak menyelidiki kemungkinan keterlibatan personel,” kata Sisriadi, Selasa pekan lalu.

Investigasi Tempo menemukan delapan kawasan lahan milik TNI di Jawa Timur menjadi tempat penimbunan limbah berbahaya dan beracun dari banyak perusahaan di sekitarnya. Penimbunan limbah B3 tanpa proses pengolahan sangat terlarang karena membahayakan manusia dan lingkungan. Pembuangan limbah ini diduga terjadi akibat adanya penyelewengan izin dan perjanjian bawah tangan. Sejumlah penduduk pun menjadi korban luka bakar akibat praktik tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur Diah Susilowati mengatakan, sejak 2014, TNI memanfaatkan limbah B3 untuk membuat jalan dan landasan alat utama sistem persenjataan. Menurut Diah, awalnya pemanfaatan limbah itu tak berizin. “Setelah kami tegur, mereka mengurus izinnya,” ujarnya.

Limbah B3 itu dikirim dari industri primer di provinsi ini, di antaranya dari PT Wilmar Nabati Indonesia. Wilmar menghasilkan limbah sebanyak 260 ton per hari berupa abu halus, abu kasar sisa pembakaran, dan limbah pemurnian minyak goreng. Johannes, dari Corporate Legal PT Wilmar, mengatakan mereka hanya membuang limbah satu truk melalui CV Berkat. “Limbah kami tak berbahaya,” katanya.

Dibuang di Delapan Lokasi

BERIKUT ini delapan markas tentara di Jawa Timur yang diduga menampung serta menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun.

 

1. Angkatan Udara RI Raci, Pasuruan

Surat izin : P2T/9/17.03/01/X/2017

Izin lokasi : 140,07 meter persegi

Masa berlaku : 30 Oktober 2017-29 Oktober 2022

Lokasi penimbunan : 15 hektare

Waktu : 2017-sekarang

 

2. Bhumi Marinir Karangpilang, Surabaya

Surat izin : P2T/2/17.03/01/VII/2016

Izin lokasi : Tiga bangunan, masing-masing seluas 800 meter persegi

Masa berlaku : 11 Juli 2016-10 Juli 2021

Lokasi penimbunan : Empat titik, tersebar di halaman markas militer atau di luar bangunan

Waktu : 2012-2016

 

3. Satuan Radar 222 Ploso, Jombang

Surat izin : Tak ada

Lokasi penimbunan : Di dalam markas

Waktu : Mei-Agustus 2018

 

4. Gudang Pusat Senjata dan Optik II, Sidoarjo

Surat izin : Tak ada

Lokasi penimbunan : 12-13 hektare

Waktu : Desember 2014-2015

 

5. Batalion Kavaleri 8, Pasuruan

Surat izin : Tak ada

Lokasi penimbunan : Di dalam markas

Waktu : 2016-2017

 

6. Pasukan Marinir 2, Sidoarjo

Surat izin : Tak ada

Lokasi penimbunan : Di dalam markas

Volume : 18 ribu rit limbah B3

Waktu : 2013-2015

 

7. Pusat Pendidikan dan Latihan Pertahanan Udara Nasional, Surabaya

Surat izin : Tak ada

Lokasi penimbunan : Di dalam markas

Waktu : 2016-2017

 

8. Markas Komando Armada Kawasan Timur (Koarmada II), Surabaya

Surat izin : Ditolak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Lokasi penimbunan : Di samping lapangan Koarmada II

Waktu : 2015

 


 

Billy Sindoro Dituntut 5 Tahun Bui

JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa perkara suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro, dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Jaksa menganggap petinggi Lippo Group itu turut serta memberikan uang suap belasan miliar rupiah kepada sejumlah pejabat negara terkait dengan perizinan Meikarta.

“Bahwa unsur memberikan sesuatu kepada pejabat dan penyelenggara negara terbukti,” ujar jaksa I Wayan Riyana saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis pekan lalu. Jaksa mengantongi bukti berupa percakapan teks dan lisan antara Billy dan para terdakwa lain yang membicarakan proyek Meikarta.

Besel diberikan kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah anak buahnya. Mereka sudah menjadi tersangka dan perkaranya akan segera disidangkan. Atas tuntutan tersebut, Billy akan menanggapi melalui nota keberatan dalam sidang berikutnya. “Harapan saya, bagaimana mendapat keadilan. Itu saja,” katanya.

 


 

KTP Penghayat untuk Warga Bandung

PEMERINTAH Kota Bandung baru saja menerbitkan kartu tanda penduduk bagi para penganut aliran kepercayaan atau penghayat. Di kolom agama KTP kini tertulis “Kepercayaan”. “Untuk di Jawa Barat, ini yang pertama,” kata Bonie Nugraha Permana, salah satu penghayat yang juga Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia Kota Bandung, Kamis pekan lalu.

Bonie dan keluarganya mengambil KTP baru dengan status kolom kepercayaan itu pada awal pekan lalu. Selain mereka, ada sebuah keluarga penghayat yang menerima KTP serupa sehingga total enam KTP yang dikeluarkan. Majelis yang dipimpin Bonnie menaungi berbagai organisasi kemasyarakatan penganut kepercayaan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Popong Warliati Nuraeni mengatakan penerbitan KTP bagi para penghayat bukan sesuatu yang luar biasa. “Itu hak warga, penduduk, negara hadir membantu mereka,” katanya.

 


 

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

 

Kekerasan terhadap Jurnalis di Munajat 212

ALIANSI Jurnalis Independen Jakarta menyatakan sejumlah jurnalis menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan persekusi oleh massa munajat yang digelar Persaudaraan Alumni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis malam pekan lalu.

Menurut Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri, belasan jurnalis dari berbagai media awalnya berkumpul di sekitar pintu masuk VIP di dekat panggung acara. Saat itu mereka tengah menanti sejumlah narasumber yang akan datang untuk diwawancarai. Tiba-tiba, di tengah selawatan sekitar pukul 21.00, terjadi keributan. Massa terlihat mengamankan orang. Saat itu, kata Asnil, beredar kabar ada copet tertangkap.

“Beberapa orang membentak dan memaksa jurnalis menghapus gambar kericuhan,” tutur Asnil. Massa kemudian menggiring salah satu wartawan ke dalam tenda VIP. Di sana, dia dipukul dan dicakar, selain dipaksa jongkok di tengah kepungan belasan orang. Ketua Panitia Munajat 212 Idrus Al Habsyi mengatakan peristiwa dugaan persekusi terhadap jurnalis itu insiden. “Kami menyayangkan peristiwa itu,” katanya.

 


 

Polisi Tangkap Pengikut JAD

DETASEMEN Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI menangkap anggota jaringan terorisme Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Jawa Tengah, Triyono Wagimin Atmo alias Andalus alias Abu Hilwa. Ia ditangkap saat ada razia lalu lintas di Jalan Lingkar Geneng, Kertosari, Temanggung, Jawa Tengah, 14 Februari 2019 pukul 10.30. Triyono panik dan kabur ke sawah ketika melihat ada razia lalu lintas.

“Penangkapan kemarin itu buah dari investigasi dari Densus 88 cukup lama terhadap yang bersangkutan. Kebetulan saja, saat sedang dipantau, ada razia lalu lintas,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Jumat pekan lalu.

Abu Hilwa kini ditahan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ia diketahui sedang merencanakan aksi teror menyerang polisi di Yogyakarta. Ia  tercatat pernah menjalani latihan militer di Basilan, Filipina selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus