Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Foto seorang perempuan warga Kulon Progo, Yogyakarta yang mengenakan mukena sambil duduk di hadapan aparat viral di media sosial. Wagirah, nama perempuan itu, sedang memprotes aparat kepolisian yang mengosongkan dan menggusur rumahnya untuk pembangunan Bandara Kulon Progo atau New Yogyakarta International Airport atau NYIA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita telah melawan, Bu Wagirah. Sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya," tulis akun @metaruang dalam foto yang viral tersebut. Dalam foto itu, Wagirah yang mengenakan mukena berwarna pink duduk di depan aparat polisi yang berdiri.
Wagirah adalah seorang penduduk di Desa Glagah Kecamatan Temon yang menolak rumahnya digusur untuk kepentingan Bandara Kulon Progo atau NYIA. Rumahnya merupakan satu dari 37 rumah warga lain yang menolak proyek tersebut.
Teguh Pramono, Penasehat Hukum Warga Kulon Progo membenarkan adanya aksi yang dilakukan warga Temon tersebut. Menurut Teguh penggusuran dalam rangka pembangunan NYIA ini sarat akan pelanggaran HAM. Mulai dari minimnya sosialisasi, ganti rugi yang tidak jelas, sampai pada penganiayaan.
"Perusakan rumah, beberapa kali kejadian penganiayaan dan sudah dilaporkan ke kepolisian di Polda DIY untuk menangani. Tapi sekarang dari sekian banyak laporan polisi ternyata belum ada yang lolos sampai di tingkat pengadilan," kata Teguh.
Menurut Teguh, penggusuran warga Temon itu tanpa didahului dialog tatap muka dengan pemerintah.
Teguh menambahkan, Warga yang digusur rumahnya tidak mendapatkan sosialisasi yang jelas sebelumnya. Mereka hanya menerima pengumuman dari pihak pemerintah melalui koran tanpa ada percakapan dan dialog tatap muka kepada pihak yang berdampak langsung pada proses penggusuran ini.
Menurut Teguh, penggusuran ini juga berpotensi menambah jumlah kaum miskin kota. Pasalnya, warga yang digusur kemudian menempati bangunan-bangunan publik yang menjadi hak milik desa.
"Teman-teman yang lebih dulu menyerahkan tanahnya itu berpotensi menjadi kaum miskin kota. Mereka bertempat tinggal di tempat yang menjadi hak milik desa dan tidak mempunyai pekerjaan yang biasanya (mereka jalani)," kata Teguh.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura I (PT AP I) mengimbau warga yang masih bertahan di area Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara Kulon Progo atau NYIA untuk membongkar rumah dan memindahkan barang-barang miliknya dari lokasi proyek pembangunan bandara.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko gangguan kesehatan akibat debu, kecelakaan, keamanan serta keselamatan bagi warga yang masih bertahan dari aktivitas pekerjaan dan lalu lintas kendaraan proyek, serta alat berat di lokasi pembangunan bandara NYIA.
“Kami mengharapkan warga yang masih bertahan untuk sukarela membongkar serta memindahkan barang-barangnya dari lokasi proyek pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta. Apabila diperlukan bantuan, Angkasa Pura I selalu bersedia untuk membantu dan membongkar serta memindahkan barang-barang warga yang masih bertahan ke tempat tinggal yang baru,” ujar Juru Bicara Proyek Pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta Agus Pandu Purnama, Senin, 9 Juli 2018.
M. ISA