Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tugas, Wewenang, dan Pengangkatan Ketua Fraksi Partai di DPR

Siapa yang bisa mengangkat dan boleh memberhentikan sewaktu-waktu Ketua Fraksi Partai di DPR?

13 Februari 2022 | 07.17 WIB

Anggota DPR RI saat mengikuti rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Anggota DPR RI saat mengikuti rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengganti Ketua Fraksi NasDem di kursi DPR RI. Awalnya, posisi itu dijabat oleh Ahmad Ali dan digantikan dengan Roberth Rouw.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Alasan kebijakan itu lantaran Ahmad Ali sedang diberikan tugas berat oleh Ketum Surya Paloh. Tugas yang harus dijalankan adalah melakukan konsolidasi nasional. Hal itu mengingat NasDem akan meresmikan renovasi kantor pusar DPP NasDem di daerah Menteng, Jakarta Pusat pada Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pergantian Ketua Fraksi yang terkesan mendadak dibantah oleh Ahmad Ali. Pasalnya, rencana pergantian itu telah dilakukan sejak lama secara bergulir.  Aktivitas konsolidasi partai yang berada di bawah komandonya, membuat waktu Ali di Fraksi NasDem DPR justru tersita. Sehingga, pemilihan Ketua Fraksi yang baru dianggap lebih tepat.

Pembentukan kelompok anggota DPR atau fraksi dimaksudkan untuk menyelaraskan kepentingan anggota dewan yang beragam. Sehingga, adanya fraksi memungkinkan Anggota Dewan untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara maksimal. seluruh Anggota Dewan wajib menjadi anggota di salah satu fraksi.

Melansir dari situs resmi DPR RI, fraksi bertugas mengkoordinasikan kegiatan anggotanya demi mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas kerja para anggota Dewan. Selain itu, fraksi juga bertanggungjawab untuk mengevaluasi kinerja anggota kemudian melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada publik.

DPR RI periode 2019-2024 terdiri dari sembilan fraksi, masing-masing fraksi terdiri dari jumlah anggota yang berbeda-beda dengan total keseluruhan berjumlah 575 orang.

Di antaranya yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau F-PDIP (128 orang), Fraksi Partai Golongan Karya atau FPG (85 orang), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya atau FPGERINDRA (78 orang), Fraksi Partai NasDem atau FNASDEM (59 orang), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau FPKB (58 orang), Fraksi Partai Demokrat atau FPD (54 orang), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau FPKS (50 orang), Fraksi Partai Amanat Nasional atau FPAN (44 orang), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan atau FPPP (19 orang).

Seorang Ketua Fraksi Partai DPR diangkat dan diberhentikan oleh masing-masing Ketua Umum Partai. Peraturan tersebut diatur dalam SK internal partai yang diterbitkan. Misalnya, pengangkatan Ketua Fraksi PAN pada tahun 2015 tertulis dalam SK DPP PAN bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/-18/III/2015 tentang Pengangkatan Pimpinan Fraksi PAN.

RISMA DAMAYANTI 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus