Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Ummi Wahyuni, Ketua KPU Jawa Barat yang diberhentikan oleh Dewan Kehormaan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membantah melakukan pergeseran suara calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Nasional Demokrat atau Nasdem. Sebab itu, Ummi berencana akan melakukan langkah hukum dan menggugat Surat Keputusan atau SK yang dikeluarkan oleh KPU RI atas dasar rekomendasi DKPP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya mengetahui kasus ini saat ada sidang dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jawa Barat. Kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Sentra Gakkumdu. Namun tidak ada bukti saya melakukan pelanggaran pidana Pemilu. Karena itu, saya akan gugat ke PTUN," kata Ummi memberikan keterangan di Cibinong, Kabupaten Bogor. Rabu, 4 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ummi mengatakan dirinya berencana menggugat SK KPU yang mencopotnya dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Ummi menyebut, hingga saat ini dirinya belum menerima SK pemberhentian dirinya dari jabatan ketua KPU itu dari KPU. Jika sudah menerima, SK tersebut lah yang akan menjadi dasar dirinya menggugat ke PTUN.
"Surat keputusan dari KPU RI belum saya terima, tapi amar putusan DKPP sudah saya terima. SK pemberhentian dari KPU berdasar DKPP itu yang nanti jadi dasar gugatan ke PTUN," kata Ummi.
Ketua KPU Kabupaten Bogor periode 2018-2023 ini mengatakan ia selalu melakukan tugas dengan profesional dan penuh tanggung jawab. Bahkan, Ummi mengatakan dirinya sudah menjadi penyelenggara Pemilu hampir 15 tahun yang bermula dari Panitia Pemilihan Kecamatan.
"Saya sudah jadi penyelenggara hampir 15 tahun, berawal dari relawan demokrasi, PPK hingga akhirnya masuk menjadi anggota komisioner," kata Ummi.
Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya oleh DKPP. Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Jakarta secara daring pada Senin, 2 Desember lalu.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan Ummi dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Eep mengadukan Ummi Wahyuni karena membiarkan terjadinya pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey, calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX, yang dianggap telah merugikan.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat," kata Heddy dalam putusannya.