Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Jumat, 24 Juni 2022. Mereka meminta penghapusan pasal bermasalah di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka memulai aksi dari kawasan kampus Universitas Diponegoro Peleburan. Massa aksi lantas berjalan kaki menuju depan kantor DPRD Jawa Tengah. Di depan Gedung Berlian tersebut, para pengunjuk rasa disambut kawat berduri yang menutupi gerbang. Sejumlah polisi juga bersiaga di sana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sambil membawa kertas bertuliskan tuntutan, perwakilan pengunjuk rasa berorasi bergantian. Mereka meminta masyarakat dilibatkan dalam penyusunan RKUHP. "Dengar aspirasi dan libatkan partisipasi masyarakat," kata perwakilan massa, Reza Ardiansyah.
Dia menyebut, selama ini proses penyusunan RKUHP berlangsung tertutup. Mereka menuntut draf rancangan undang-undang tersebut dibuka ke publik untuk dikaji bersama. "Kami tak menolak RKUHP. Kami mendukung, tapi buka drafnya dulu. Kita kaji pasal-pasalnya," tuturnya.
Menurutnya, draf terbaru RKUHP belum dibuka ke publik. Selama ini mereka mengacu draf RKUHP yang diterbitkan 2019. Berdasarkan draf dua tahun lalu tersebut, disinyalir ada sejumlah pasal bermasalah yang dinilai akan mengebiri demokrasi di Indonesia.
Sejumlah pasal bermasalah itu, antara lain, mengatur tentang penghinaan terhadap kepala negara. "Mengenai penghinaan presiden, hukuman pidana mati, dan lainnya," kata dia.
Para pengunjuk rasa menuntut pasal-pasal bermasalah tersebut segera dicoret dari RKUHP. "Hapus atau perbaiki pasal bermasalah dalam RKUHP," ujar Reza.