Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Untuk menyelamatkan calon mahasiswa

Demi menyelamatkan calon mahasiswa, kopertis iii jakarta menutup 10 PTS. kopertis I sumatera menutup 20 PTS. kopertis V yogya dalam taraf mengevaluasi. yang terlanjur kuliah disalurkan ke PTS lain.

10 Juni 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PADA saat perguruan tinggi swasta (PTS) gencar-gencarnya perang iklan dan spanduk untuk menjaring mahasiswa baru, beberapa Kopertis justru mengumumkan penutupan sejumlah PTS. Di Kopertis III Wilayah Jakarta ada 10 PTS yang ditutup. Di Kopertis I Wilayah Sumatera ada 20 PTS ditutup -- 12 di Sumatera Utara dan 6 di Sumatera Barat. Sementara itu, Kopertis V Wilayah Yogya masih dalam taraf evaluasi. Begitu pula di Kopertis lainnya. Direktur Perguruan Tinggi Swasta Departemen P dan K Yuhara Sukra mengatakan pekan lalu, PTS yang ditutup itu adalah yang izin operasionalnya sudah berakhir tapi PTS itu belum memenuhi syarat sebagai PTS terdaftar. Jadi, penutupan itu, kata Yuhara, berlangsung dengan sendirinya. Di Jakarta ada 38 PTS yang beroperasi hanya mengandalkan izin operasional. Kesepuluh PTS di Jakarta itu dianggap tak mampu mengembangkan diri. "Sekarang tidak diizinkan lagi menerima mahasiswa baru," kata Yuhara. "Kalau ada yang mau banding atas keputusan itu, silakan konsultasi ke Kopertis." Bagaimana dengan mahasiswanya? Kopertis akan membantu menyalurkan ke PTS lain. Tentu saja, kata Yuhara, para mahasiswa itu harus mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan di tempat kuliahnya yang baru. Kesepuluh PTS itu adalah Universitas Dewi Sartika, Universitas Kebangsaan Indonesia, Universitas Averroes, Universitas Jagakarsa, Universitas Yustitia, Universitas Karya Bhakti, Universitas Bukit Barisan, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dwi Warna, Akademi Manajemen Kebangkitan Nasional, dan Akademi Akuntansi YPAMI. Di Sumatera Barat yang ditutup adalah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi dan Perdagangan, Sekolah Tinggi Hukum Ikahi, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Al Islam (ketiganya di Padang). Sekolah Tinggi Sosial Politik di Bukittinggi. Dua PTS di Padang ditutup sebagian, yakni Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum di Universitas Taman Siswa, Fakultas Ekonomi dan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Untara. Sedangkan di Medan, yang terkena sodokan antara lain Universitas Harapan dan Universitas Al Washliyah. Universitas Al Azhar Medan yang memiliki lima fakultas (pertanian, teknik, ekonomi, hukum, dan ilmu pendidikan) harus berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Pertanian lantaran hanya Fakultas Pertanian yang memenuhi syarat. Keputusan pemerintah ini ditanggapi pro dan kontra. Ada yang memuji keberanian Yuhara karena itu berarti menyelamatkan calon mahasiswa dan menjaga citra PTS yang memenuhi syarat. Di pihak lain, pengelola PTS yang ditutup itu tak bisa menerima kenyataan ini. Nyonya Hajah Sukaesi, Ketua Yayasan Pendidikan Umum Dewi Sartika -- pengelola Universitas Dewi Sartika (UDS) -- menyebutkan putusan itu dilakukan secara sepihak. "Sekolah kami belum pernah dievaluasi meskipun kami sudah meminta dan mengirimkan laporan-laporan ke Kopertis," katanya. Sebab itu, "Saya tidak akan menurunkan papan nama universitas itu." UDS yang berdiri 1986 memiliki Fakultas Ekonomi, Hukum, dan Teknik. Investasi yang ditanam, menurut Nyonya Sukaesi, sekitar Rp 1,5 milyar. PTS ini punya gedung sendiri di Tebet. Sofyan M. Noer, Ketua Yayasan Perguruan Rakyat yang mengelola Universitas Kebangsaan Indonesia (UNKI), juga protes. "Kami baru tahu bahwa izin operasionalnya dicabut dari koran," katanya. Universitas ini berdiri tahun 1984 dan punya 350 mahasiswa yang kuliah di Fakultas Ekonomi, Psikologi, Keguruan & Ilmu Pendidikan, dan Pertanian. Sofyan tidak tahu akan dibawa ke mana mahasiswa-mahasiswa itu. "Kalau PTS-PTS yang ditutup ini merger, kami bersedia menyediakan tempatnya." kata Sofyan di kampus UNKI di belakang RS Jakarta. UDS dan UNKI memang punya gedung yang lumayan. Mereka "jatuh" di bidang akademis. Yang lainnya, selain bidang akademisnya bobrok (dosen yang jarang nongol, kurikulum yang acak-acakan) gedung pun masih menumpang. Lagi pula, tak layak untuk belajar mahasiswa. Lihat contohnya Universitas Averroes (UA) di Warung Buncit. Ruang kuliahnya kumuh, bangkunya panjang dan kusam. Kuliah dimulai sore hari, tetapi listrik tak cukup menerangi dan sering mati. Kalau hujan, kebanjiran. Namun, PTS ini punya sekitar 400 mahasiswa yang belajar di tiga fakultas -- ekonomi, teknik, dan hukum. Hal serupa terjadi di Universitas Jagakarsa, misalnya. Menurut Kepala Bagian Evaluasi Kopertis III, Isubari, semua PTS terus-menerus dipantau baik sarananya maupun kegiatan akademisnya. Tak di jelas kannya bagaimana teknik memantau itu. Sebelum 10 PTS itu dicabut, "Data lengkapnya sudah masuk," kata Isubari. Kopertis V Yogya belum sampai mengumumkan penutupan. Seperti dikatakan Soelistyo, koordinator Kopertis Yogya, pihaknya kini tengah melakukan evaluasi. "Kalau ada yang tak memenuhi syarat, kemungkinan besar akan ditutup,' kata Soelistyo. Evaluasi itu sendiri baru berakhir September mendatang . Di Kota Pelajar ini ada 52 PTS. Setidaknya, menurut sebuah sumber, lima PTS terkena "daftar hitam" karena tidak memiliki gedung sendiri. Lalu ada PTS yang pimpinannya sudah meninggal dunia tetapi tidak dibuatkan laporannya ke Kopertis, kabarnya, termasuk yang ditindak. Di Kopertis VII wilayah Jawa Timur pun belum ada PTS yang dibubarkan. Lagi pula, "Kopertis tak punya wewenang membubarkan PTS," kata Abdul Gani, koordinator Kopertis VII. "Kalau PTS yang ditolak karena dinilai tidak layak dan akhirnya membubarkan diri banyak. Ada 29 PTS baru yang ditolak pendiriannya," tambah Gani. Salah satunya, menurut sebuah sumber, Universitas Nganjuk di Nganjuk. Penolakan itu dilakukan, kata Gani lagi, sesuai dengan kebijaksanaan Departemen P dan K yang membekukan permohonan pendirian PTS baru sejak Desember 1987. Celakanya, ada PTS yang ditolak itu yang sudah telanjur menerima mahasiswa. "Kami dipesan agar mahasiswanya jangan sampai dirugikan," kata Gani. Dalam hal pengembangan PTS, menurut Yuhara Sukra, kini aturan main pendirian PTS dibuat lebih ketat. Sebelum mendirikan PTS harus dikonsultasikan dulu dengan Kopertis. Jika dipandang PTS itu perlu, semua sarana harus dimiliki, seperti gedung, perpustakaan, laboratorium, dosen tetap minimum empat orang setiap fakultas. Semuanya ada 22 persyaratan. Jika semuanya ini memenuhi syarat, PTS itu langsung mendapatkan status terdaftar dan boleh menerima mahasiswa baru. Yang terjadi sebelum ini setiap orang atau lembaga mendirikan PTS dan menerima mahasiswa baru kemudian melapor ke Kopertis. Tinggal pancangkan papan nama dan menerima mahasiswa. Lalu mengajukan izin operasional ke Kopertis. Pihak Kopertis kemudian mengeluarkan izin operasional itu yang berlaku dua tahun. Selama itu PTS harus melengkapi semua syarat yang ditentukan untuk bisa mencapai status terdaftar. Kalau dua tahun itu dilewati dan ada alasan lain, izin operasional bisa diperpanjang. Karena gampang, pertumbuhan PTS pesat di mana-mana. Di Jakarta, tahun 1984 baru ada sekitar 100 PTS. Tapi sekarang sudah mencapai 122 buah -- di luar 10 buah yang ditutup itu. Secara nasional kini ada 767 PTS. Bandingkan dengan jumlah PTN yang cuma 49 buah. Yuhara menyebutkan pengetatan ini penting. Kebijaksanaannya menutup PTS-PTS yang tak memenuhi syarat dianggapnya layak. Supaya ada jaminan mahasiswa memperoleh pendidikan yang bermutu. Itu sebabnya, kalau ternyata ada yang tak mematuhi keputusan itu, misalnya ada PTS yang sudah ditutup tapi masih akan menerima mahasiswa baru, Ditjen Pendidikan Tinggi tidak akan tinggal diam. "Kami akan melaporkan hal itu ke Kejaksaan, instansi itulah yang berhak menindak," kata Yuhara.Agus Basri, Sri Pudyastuti, I Made Suarjana, Wahyu Muryadi, dan Mukhlizardi Mukhtar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum