Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Setelah Undang-Undang TNI direvisi, usia pensiun prajurit bakal berubah.
Ada perwira tinggi tanpa pekerjaan atau nonjob minimal 120 orang dan di tingkat kolonel minimal 310 orang.
Pada puncak usia produktif, 50-60 tahun, kemampuan dan pengalaman prajurit TNI diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal.
SALAH satu poin pentinf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia adalah perpanjangan masa kerja para prajurit. Dalam draf revisi UU TNI yang sudah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat, usia pensiun tentara diatur dalam Pasal 53.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo