Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Waswas karena Dokumen Korem

Korem 072 Pamungkas, Yogyakarta, mengindikasikan 42 calon anggota legislatif dari 12 partai tak bersih lingkungan. Penyakit waswas kini menjangkiti politikus Yogyakarta.

1 Februari 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satu bundel dokumen berisi lima lembar kertas folio telah membuat geger Provinsi Yogyakarta. Berkas itu berasal dari Komandan Korem 072 Pamungkas dan diberi surat pengantar yang diteken oleh Kepala Seksi Intelijen Korem.

Ini memang bukan surat biasa. Dalam dokumen itu tertera nama 42 calon anggota legislatif dari 12 partai politik setempat yang menurut catatan tentara pernah terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Di masa Orde Baru, mereka yang tersandung kasus PKI biasa disebut "tidak bersih lingkungan". Keruan saja dokumen itu bikin bergidik politikus di lima kabupaten di Yogyakarta. Jagat politik provinsi itu pun geger. Seorang calon anggota legislatif (caleg) mendekati TEMPO. "Siapa-siapa saja yang terlibat?" bisiknya dengan mata penuh tanya.

Nama-nama ke-42 politikus itu sampai saat ini memang masih dirahasiakan karena masih akan diverifikasi lagi. Tapi disebut-sebut dua nama masuk dalam kategori terlibat langsung dan 40 lainnya hanya keluarga, anak, atau keponakan yang terlibat. Semuanya tersebar di 12 partai, termasuk partai besar seperti PDI Perjuangan, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan beberapa partai lain.

"Daftar panas" itu kini sudah berada di tangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Yogyakarta. Nasrullah, Ketua Kelompok Kerja Pemilihan KPU Kota Yogyakarta, mengatakan sampai saat ini KPU Kota Yogyakarta belum bersikap atas informasi Korem tersebut. "KPU baru sebatas melakukan verifikasi tentang siapa-siapa yang terindikasi terlibat G30S PKI," kata Nasrullah.

Menurut Komandan Korem 072 Pamungkas, Kolonel Kavaleri Suwarno, nama itu memang diperoleh pihaknya setelah daftar sementara calon anggota legislatif dipublikasi oleh partai politik. "Kami kemudian mencari tahu karena kami punya datanya," ujar Suwarno.

Berhari-hari staf Korem menggali file lama yang tersimpan di laci-laci butut kantor Komando Distrik Militer (Kodim) di tiap kecamatan. Setelah dirasa mantap, barulah surat itu dibuat dan disampaikan kepada para pimpinan daerah dalam rapat Muspida Yogyakarta, Selasa pekan lalu. "Sesuai dengan undang-undang, calon legislatif dari semua tingkatan tidak boleh terlibat langsung atau tidak langsung dengan G30S-PKI. Kami wajib menginformasikan hal ini," kata Suwarno.

Undang-Undang Pemilu No. 12/2003 (Pasal 60 huruf G) memang menyebutkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota haruslah bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia. Mereka juga tak boleh pernah menjadi anggota organisasi massa onderbouw PKI. Lantaran sudah dianggap terang-benderang, pasal itu tidak disertai aturan penjelas.

Tapi, menurut Nasrullah, meski undang-undang cukup benderang, saat ini tak jelas lembaga mana yang punya wewenang menentukan seseorang terlibat PKI atau tidak. Dalam Undang-Undang Pemilu memang tak ada keterangan soal ini. "Kalau dulu kan ada lembaga Litsus (penelitian khusus), tapi sekarang kan sudah tidak ada," katanya. "Jadi, mestinya KPU Pusat segera membuat keputusan agar tidak muncul persoalan."

Tapi pendapat Nasrullah ini dibantah Ketua KPU Provinsi Yogyakarta, Suparman Marzuki. Menurut Suparman, setelah mendapat kepastian, pihaknya akan mencoret calon anggota legislatif yang tersangkut G30S-PKI. "Korem kan berwenang (membuat daftar itu). Atas dasar itu, kami akan mengambil sikap tegas," ujarnya.

Ketegasan saja tampaknya belum cukup untuk menyelesaikan masalah. Soalnya, bukan tidak mungkin KPU akan menuai gugatan dari calon anggota legislatif yang merasa dirugikan. Akibatnya, bisa muncul kekisruhan baru. "Belum ada persepsi yang sama soal keterlibatan langsung atau tidak langsung ini," kata Nasrullah. Apalagi, kepada TEMPO, anggota KPU Pusat Anas Urbaningrum mengatakan hanya mereka yang terlibat langsung dan datanya bisa dibuktikan yang bakal terganjal.

Najib M. Saleh dari Partai Golkar Kota Yogyakarta mengusulkan agar semua pihak menyamakan persepsi dulu sebelum KPU mengambil tindakan. Soalnya, di Pacitan, Jawa Timur, kader PDI Perjuangan pernah berseteru karena masalah serupa saat mereka mengajukan daftar calon anggota legislatif. Soal PKI memang sensitif. Jika tak dibereskan sejak dini, ia akan menjadi bom waktu di kemudian hari.

Edy Budiyarso, Syaiful Amin (Yogyakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus