Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ya Buruh, Ya Karyawan

Istilah "buruh" akan diganti, karena menimbulkan kesan penindasan, istilah tersebut (buruh) telah dikukuhkan dalam su mpr 1983. (nas)

23 April 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DIAM-diam Menteri Tenaga Kerja Sudomo punya gagasan baru. Kamis pekan lalu, seusai menemui Presiden Soeharto di Bina Graha, ia mengumumkan: Pemerintah tidak akan menggunakan lagi istilah "buruh". Istilah ini, menurut menteri TK itu, menimbulkan kesan "penindasan", sehingga kalau terjadi persoalan mereka akan menentang pengusaha maupun pemerintah. Alasan lain: "Selain itu istilah buruh juga tidak ada dalam UUD 1945," kata Sudomo. Istilah pengganti yang akan dipakai adalah "karyawan" atau "tenaga kerja". Istilah serikat buruh diganti serikat pekerja sedang Hubungan Perburuhan Pancasila diubah menjadi Hubungan Industrial. Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI), kata Sudomo, dengan kesadaran sendiri telah menyatakan bahwa dalam kongres mereka yang mendatang akan mengubah namanya. Istilah buruh memang tidak terdapat dalam UUD 1945, seperti juga banyak istilah lain seperti pemilihan umum, wartawan, seniman atau karyawan. Dalam penjelasan UUD mengenai pasal 2 hanya tercantum istilah "serikat sekerja" sebagai contoh badan yang termasuk "golongan" yang ikut mempunyai wakil dalam MPR. Menurut Prof. Dr. Amran Halim, kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (Pusat Bahasa) Departemen P8K, istilah buruh lebih menggambarkan jenis kerja jasmaniah - dalam bahasa asing disamakan dengan blue collar. Jenis kerja lain yang tidak terlalu bersifat jasmani dikatakan sebagai pegawai (white collar). Secara keseluruhan keduanya disebut karyawan atau tenaga kerja. Buat Amran Halim, pergantian itu bukan masalah. "Kalau istilah buruh memang mau diubah, ya silakan. Bagi Pusat Bahasa yang penting istilah baru itu tidak bertentangan dengan kaidah bahasa Indonesia," katanya pekan lalu. Namun gagasan Sudomo bisa jadi sullt terlaksana. "Istilah buruh telah dikukuhkan dalam Sidang Umum MPR 1983 serta telah dibakukan dalam GBHN," kata Wakil Sekjen FBSI Abdy S. Kusumanegara yang juga anggota MPR dari F-PP. Hingga ia berpendapat ide penghapusan istilah buruh dan serikat buruh itU "inkonstitusional".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus