Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Gugus Tugas Covid-19 turun tangan membantu DKI mendapatkan izin penerapan PSBB.
Anies Baswedan mengajukan status PSBB dua hari sebelum peraturan Menteri Kesehatan terbit.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dinilai terlalu birokratis soal PSBB.
MENGHADIRI rapat di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada Ahad, 5 April lalu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyinggung soal usul pemerintah DKI Jakarta untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam persamuhan itu, Terawan menyebutkan ada sejumlah data yang belum dipenuhi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kepala BNPB yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, merespons dengan menyatakan Jakarta secara prinsip siap melaksanakan PSBB. Pelaksana tugas Deputi Penanganan Darurat BNPB, Dody Ruswandi, yang hadir dalam forum itu, mengatakan Doni juga meminta Terawan segera memberi tahu Anies agar melengkapi dokumen yang diminta Kementerian. “Pak Doni juga menyarankan Kementerian menanyakan kesiapan Jakarta soal logistik, bantuan sosial, dan keamanan,” ujar Dody ketika dihubungi lewat telepon pada Jumat, 10 April lalu.
Empat hari sebelum rapat di kantor BNPB atau 1 April 2020, Anies mengirim surat ke Menteri Terawan. Ada dua hal yang ditulis dalam surat tersebut, yaitu agar Jakarta segera diberi status PSBB dan meminta supaya daerah penyangga Ibu Kota dianggap sebagai bagian dari episentrum wabah. Surat itu dikirim dua hari sebelum Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan penerapan PSBB. Sesuai dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, status PSBB baru bisa dikeluarkan setelah ada peraturan Kementerian Kesehatan.
Dua pejabat di Balai Kota yang mengetahui penyusunan draf surat itu mengatakan Anies semula menyertakan sejumlah data penunjang. Misalnya soal jumlah dan sebaran kasus positif corona di Jakarta. Belakangan, informasi itu dicabut dari surat resmi yang dikirim ke Terawan karena Balai Kota menilai telah rutin melaporkan pembaruan kasus ke Kementerian Kesehatan.
Surat Anies dibalas Menteri Terawan setelah rapat di kantor BNPB. Dalam balasannya, Terawan mengatakan pemerintah DKI perlu melengkapi surat permohonan PSBB dengan data penunjang, antara lain jumlah kasus, peta sebaran, dan skenario mitigasi bila pembatasan sosial berlaku. Di ujung suratnya, Terawan meminta Anies mengajukan ulang surat permohonan yang dilengkapi dokumen yang diminta Kementerian.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan institusinya meminta pemerintah DKI Jakarta melengkapi data karena hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Menurut dia, data itu diperlukan untuk melihat tren dan skala penularan virus corona yang terjadi di Jakarta. “Kami berupaya hati-hati memberikan izin, namun tetap responsif,” ujar Oscar.
Pada hari yang sama dengan pengiriman surat Terawan kepada Anies, Kementerian Kesehatan menerima surat dari Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo. Surat bernomor B-29/KA GUGAS/PD 01.02/04/2020 itu berisi rekomendasi atas usul penetapan status pembatasan sosial di Jakarta. Doni membenarkan kabar bahwa timnya mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan sebagai kelanjutan hasil rapat dengan Terawan di kantornya.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan institusinya mengajukan rekomendasi penetapan status pembatasan sosial setelah mencermati penyebaran virus corona di Jakarta. Menurut dia, jumlah kasus positif dan angka kematian pasien di Ibu Kota terus bertambah secara signifikan. “Kami melihat Jakarta sudah memenuhi kriteria untuk segera menerapkan pembatasan sosial,” ujar guru besar Universitas Indonesia ini.
Saat menimbang izin PSBB untuk DKI, pada Senin siang, 6 April lalu, Terawan juga mengikuti pertemuan telekonferensi yang dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Rapat beragenda pembahasan pemodelan kasus Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 itu juga diikuti sejumlah ahli kesehatan. Muhadjir meminta ahli kesehatan masyarakat memberikan saran kepada Terawan tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar.
Pandu Riono, pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia yang ikut dalam pertemuan itu, menilai konten regulasi pembatasan sosial sekadar menjiplak Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Begitu pula isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Pandu mengatakan, dengan situasi virus telah menyebar ke berbagai penjuru, pembatasan sosial seharusnya tak hanya berlaku di tingkat daerah, tapi secara nasional. “Syarat pengajuannya juga aneh dan terlalu birokratis,” ujarnya. Menurut Pandu, Terawan berjanji memperhatikan kritiknya dalam pemberian izin PSBB.
Sebelum pertemuan telekonferensi itu digelar, Balai Kota menerima surat permintaan data tambahan dari Kementerian Kesehatan. Merespons isi dokumen tersebut, Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta sempat menyiapkan sejumlah dokumen yang diminta Kementerian. Namun, menurut dua pejabat di Balai Kota, data itu cuma dikirim via pesan elektronik setelah Kementerian mengontak pejabat Dinas Kesehatan dan memberitahukan bahwa tak perlu membalas surat secara resmi. Wakil Kepala Dinas Kesehatan Khafifah Any tak membenarkan ataupun membantah. “Kira-kira seperti itu,” ujar Khafifah.
Upaya pemerintah Jakarta mengajukan pembatasan mobilitas penduduk di wilayahnya dimulai menjelang akhir Maret lalu. Anies mengirimkan surat permohonan karantina wilayah kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Seorang pejabat Balai Kota yang ikut merancang isi surat tersebut mengatakan pemerintah DKI menyatakan virus corona telah menyebar ke penjuru Jakarta.
Proposal itu diajukan sebelum ada peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Presiden Jokowi pun sebelumnya menyampaikan tak ingin ada karantina wilayah.
Tiga hari setelah Anies mengusulkan karantina, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Regulasi itu mengatur pembatasan kegiatan masyarakat untuk memutus penularan virus, alih-alih mengkarantina wilayah. Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan usul Gubernur Anies otomatis gugur setelah aturan tersebut keluar.
Jumat, 10 April lalu, pembatasan sosial berskala besar resmi berlaku di Jakarta. Provinsi itu menjadi yang pertama menerapkan PSBB. Hari itu, dari 3.293 kasus positif corona di seluruh Indonesia, dengan 306 orang meninggal, lebih dari separuhnya terjadi di Ibu Kota, dengan 1.810 kasus positif dan 156 orang meninggal.
RAYMUNDUS RIKANG, DEVY ERNIS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo