Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Penyangga Mengharap Tetangga

Sejumlah wilayah penyangga DKI bersiap menerapkan status PSBB. Khawatir terhadap kebutuhan anggaran.

11 April 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemberlakuan pembatasan pengunjung supermarket di Tiptop, Depok, Jawa Barat, 30 Maret 2020. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Sejumlah daerah di Jawa Barat dan Banten akan mengikuti jejak DKI menerapkan PSBB.

  • Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan proposal pengajuan ke Kementerian Kesehatan.

  • Pembatasan transportasi menuju Jakarta mulai terlihat.

HARI belum berganti setelah Kementerian Kesehatan menyetujui status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung menggelar rapat dengan sejumlah kepala daerah pada Selasa malam, 7 April lalu. Digelar secara online, rapat itu dihadiri para kepala daerah di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Depok.

Rapat yang berlangsung mulai sekitar pukul 20.00 hingga 22.30 itu membahas prosedur pengajuan status PSBB dalam penanganan wabah virus corona di Jawa Barat. Kepada peserta rapat, Ridwan menyampaikan bahwa wilayah Bogor, Bekasi, dan Depok, yang merupakan daerah penyangga Ibu Kota, harus menjadi satu kluster dengan Jakarta. Alasannya, 70 persen sebaran pasien Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. “Apa pun kebijakan DKI harus diikuti oleh daerah tersebut,” ujar Ridwan, Rabu, 8 April lalu.

Pada Jumat, 10 April lalu, DKI Jakarta telah menerapkan status PSBB. Dengan status itu, DKI memiliki pijakan untuk menerapkan pembatasan pergerakan orang dan transportasi serta menyalurkan bantuan kepada penduduk yang miskin dan rentan terkena dampak. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan daerah yang berbatasan dengan Jakarta akan mengajukan proposal melalui Gubernur Ridwan. “Gubernur akan menyampaikan ke pusat,” ujar Dedie.

Sehari setelah rapat para kepala daerah Jawa Barat, Rabu, 8 April lalu, dokumen pengajuan diteruskan Ridwan ke Kementerian Kesehatan. Ridwan juga mengajukan secara lisan usul pengajuan status PSSB dalam rapat online bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada Selasa, 7 April lalu. Gubernur Banten Wahidin Halim, yang menjadi peserta rapat, sepakat mengajukan status yang sama untuk diterapkan di wilayah Tangerang Raya. “Persoalan ini mesti ditangani secara khusus melalui skema kluster,” kata juru bicara Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pendataan mobil kendaraan menuju Jakarta di gerbang tol Bekasi Barat, Jawa Barat, 8 April 2020. ANTARA/ Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para kepala daerah penyangga Ibu Kota mulai menyusun sejumlah rencana teknis, dari pembatasan orang hingga skema pemberian bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak. Dedie A. Rachim menyebutkan telah menyiapkan anggaran Rp 334 miliar untuk percepatan penanganan corona dan persiapan penerapan PSBB. Duit itu antara lain digunakan untuk keperluan logistik senilai Rp 210 miliar serta paket bahan kebutuhan pokok dan dapur umum Rp 42 miliar.

Pemerintah Kota Bogor juga menyiapkan program pascabencana yang meliputi kompensasi retribusi Rp 18 miliar serta modal untuk usaha kecil dan mikro Rp 16 miliar. “Saat ini, kami masih melakukan pendataan penerima bantuan,” ucap Dedie. Penerima bantuan antara lain berasal dari para penerima beras sejahtera, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dan pekerja informal.

Meskipun proposal PSBB sudah diajukan, para kepala daerah khawatir terhadap durasi status PSBB. Apalagi Jakarta belum menetapkan sampai kapan status PSSB berlangsung. Menurut Dedie, wilayahnya hanya sanggup mengalokasikan dana penanganan corona selama satu-dua bulan. Jika durasi PSBB melebihi jangka waktu itu, Dedie khawatir keuangan wilayahnya bakal kembang-kempis. Musababnya, pemasukan ke kas daerah dari pajak dan bidang jasa lain seret karena pembatasan sosial.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan hal serupa. Dia mengatakan kabupatennya tak sanggup menanggung sendiri anggaran penanganan wabah corona. Zaki memperkirakan daerahnya membutuhkan lebih dari Rp 1 triliun untuk penanganan corona selama tiga bulan jika PSBB diterapkan. Anggaran itu terutama ditujukan untuk bantuan sosial kepada 100 ribu keluarga di wilayahnya dengan besaran Rp 600 ribu per bulan. “Makanya harus dibantu pemerintah pusat, Banten, dan DKI," ujarnya.

Sejumlah kepala daerah penyangga mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut memberikan bantuan sosial kepada warga non-DKI. Soalnya, kata Dedie, tak sedikit warga Bogor yang bekerja atau tinggal di DKI. Usul itu telah disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat online pada Rabu, 8 April lalu. Ihwal usul permintaan bantuan dari daerah, Asisten Bidang Perekonomian DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan bantuan bagi warga non-DKI akan diberikan pemerintah pusat.

Supaya PSBB di wilayah penyangga bisa lekas terlaksana, Gubernur DKI Anies Baswedan mengusulkan daerah mengadopsi teknis PSSB yang telah ditetapkan pada Kamis, 9 April lalu. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Berli Hamdani Gelung Sakti, sekaligus juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, mengatakan pelaksanaan PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi akan mengikuti DKI. Hampir semua aktivitas dibatasi kecuali transportasi untuk keperluan logistik dan medis, kebutuhan dasar masyarakat, serta keperluan lain yang mendesak.

Petugas mengawasi mobilitas kendaraan dari dan ke luar wilayah Bekasi setelah pembatasan sosial berskala besar berlaku di DKI Jakarta. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Hanya, untuk pembatasan ojek online, yang tak boleh mengangkut penumpang, Jawa Barat belum mengambil sikap. Peraturan Kementerian Kesehatan melarang kendaraan roda dua mengangkut penumpang. Jawa Barat akan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. “Tentu akan dilihat situasinya karena ada kebijakan-kebijakan khusus yang akan diambil kepala daerah,” ujar Berli.

Pembatasan transportasi juga dilakukan Kota Tangerang. Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan pembatasan jam operasional diterapkan pada bus rapid transit (BRT), yakni hanya sampai pukul 20.00. “Kapasitasnya juga kami batasi 50 persen,” ucap Wahyudi. Sebanyak 30 BRT yang ada saat ini masih beroperasi. Hanya, jumlah penumpangnya dibatasi, dari 24 menjadi 12 orang.

Di Bekasi, lalu lintas kendaraan yang mengarah ke Jakarta terpantau sepi di hari pertama pemberlakuan PSBB di DKI. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan volume kendaraan menurun signifikan dibanding tiga hari belakangan. Dari pengamatannya sejak pukul enam hingga tujuh pagi, hanya ada 20 kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta melalui Gerbang Tol Bekasi Barat setiap 15 menit. “Biasanya 200 kendaraan pribadi setiap 15 menit,” ujar Dadang. Namun ia mengingatkan, Jumat, 10 April, merupakan hari libur memperingati wafatnya Isa Almasih.

Adapun Depok dan Bogor berencana menetapkan jam malam. Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan aturan itu masih dikaji mengingat banyaknya warga Depok yang masih bekerja hingga larut malam.

DEVY ERNIS, AHMAD FIKRI (BANDUNG), ADI WARSONO (BEKASI), ADE RIDWAN (DEPOK), M.A. MURTADHO (BOGOR), JONIANSYAH (TANGERANG)

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Devy Ernis

Devy Ernis

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, kini staf redaksi di Desk Nasional majalah Tempo. Memimpin proyek edisi khusus perempuan berjudul "Momen Eureka! Perempuan Penemu" yang meraih penghargaan Piala Presiden 2019 dan bagian dari tim penulis artikel "Hanya Api Semata Api" yang memenangi Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020. Alumni Sastra Indonesia Universitas Padjajaran.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus