Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hikmah

7 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan selain Makan dan Minum, Apa Saja?

Tak hanya makan dan minum, ketahui 8 hal lain yang bisa membatalkan puasa. Wajib Anda tahu agar puasa ramadan semakin lancar.

31 Maret 2023 | 05.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Saat melaksanakan ibadah puasa tentu kita harus mengetahui syarat wajibnya agar puasa kita lancar dan diterima Allah Swt. Perlu diketahui bahwa umat muslim yang berpuasa tidak hanya menahan rasa haus dan lapar. Namun terdapat berbagai hal yang dapat menyebabkan puasa tidak sah sesuai dengan syariat Islam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, hal apa yang bisa membatalkan puasa? Demi puasa kita tetap sah dan mendapatkan pahala, simak 7 hal yang dapat membatalkan puasa selain makan dan minum berikut ini:

1. Merokok 

Merokok menjadi salah satu hal yang dapat menyebabkan puasa Anda tidak sah. Ulama di Indonesia telah sepakat untuk memasukan rokok ke dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Pijakannya adalah makna dari bahasa arab yaitu syurbud dukhan yang berarti minum/mengisap asap, inilah alasan kenapa merokok dapat membuat puasa tidak sah karena sama saja dengan minum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jadi bagi Anda perokok aktif cobalah untuk berhenti merokok selama satu bulan dulu atau jika ingin tetap merokok, merokoklah setelah buka puasa. Bukan mustahil, Anda lama-lama berhenti merokok secara total. 

2. Haid Bagi Perempuan

Salah satu syarat wajib puasa adalah suci dan bersih. Bagi wanita yang sedang berpuasa lalu tiba-tiba haid atau mengeluarkan darah baik itu menjelang berbuka maka puasa tersebut dianggap tidak sah dan batal. Bagi wanita hamil kemudian mengeluarkan darah nifas maka puasanya juga batal. 

3. Berhubungan Seksual di Waktu Puasa 

Berhubungan seksual di waktu puasa dari waktu fajar hingga matahari terbenam dianggap puasanya batal atau tidak sah. Jika hal ini dilakukan, konsekuensinya adalah berpuasa selama 2 bulan berturut-turut atau memberi beras sebesar 0,6 kilogram beras kepada 60 fakir miskin. Namun, berubungan suami istri saat malam hari sampai sebelum waktu sahur tidak dianggap membatalkan puasa dan diperbolehkan dalam agama. 

4. Muntah yang Disengaja 

Muntah yang dilakukan secara sengaja maka hukumnya tidak sah atau batal puasa. Lain lagi apabila Anda tiba-tiba merasa mual dan kemudian muntah, maka boleh melanjutkan puasa hingga waktu berbuka. Syarat puasa adalah sehat secara rohani dan jasmani, maka apabila sedang sakit maka diperbolehkan untuk tidak melanjutkan puasa. 

Lantas bagaimana dengan muntah yang disengaja? Nah, muntah yang disengaja adalah muntah ketika Anda sengaja memasukan jari Anda ke tenggorokan dan menyebabkan muntah. Hal seperti inilah yang membatalkan puasa dan puasa dianggap tidak sah. 

5. Mengeluarkan Air Mani

Dikutip dari NU Online, mengeluarkan air mani secara sengaja saat sedang berpuasa termasuk hal yang membuat batal. Mengeluarkan air mani secara sengaja meskipun tidak melakukan hubungan badan maka hal itu tetap membatalkan puasa.

Namun apabila tanpa sengaja seperti mimpi basah bagi laki-laki, hal tersebut tidak dianggap batal. Kendati demikian, pada bulan puasa merupakan kesempatan untuk melatih hawa nafsu maka dari itu sebaiknya berhati-hati.

6. Berbohong  

Hal yang satu ini juga termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa, yakni berbohong. Saat puasa kita dituntut untuk jujur, mengontrol emosi, menahan hawa nafsu, haus, dan lapar. Maka jika kita sengaja melakukan kebohongan maka pahala puasa akan hilang. Ini artinya, puasa kita dianggap tidak sah. 

7. Memasukan Obat ke Dubur dan Qubul 

Mayoritas ulama bermahzab Hanfi, Syafi'i, Maliki hingga Hanbali menyatakan semua benda yang dimasukkan ke dalam anus maka dapat membatalkan puasa. Jika sedang melaksanakan pengobatan tradisional seperti memasukan obat-obatan melalui dubur dan Qubul maka hal ini sudah jelas membatalkan puasa. Adapun contoh penyakit yang mengharuskan melakukan hal ini adalah penyakit ambeien. 

DWI LUCY SUSETIOWATI | NU ONLINE 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus