Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Didik Wardoyo membeberkan sejumlah persyaratan untuk sekolah di wilayah itu dapat menggelar pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah Yogyakarta mengisyaratkan tak akan bersikap kaku atau hanya mengacu pada rekomendasi Kementerian Pendidikan yang mengizinkan tatap muka itu untuk dimulai Januari-Februari 2021 nanti, melainkan akan lebih melihat kondisi dan kesiapan di daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah ada sejumlah pertimbangan yang kami rumuskan dalam SOP untuk pembukaan tatap muka sekolah di Yogya,” ujar Didik di DPRD Yogyakarta Jumat, 11 Desember 2020.
Setidaknya ada enam ketentuan yang harus dipenuhi sekolah di wilayah Yogya untuk bisa menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar tatap muka.
Didik merinci, pertama adanya ketersediaan sarana-prasarana pendukung untuk menjalankan protokol kesehatan di sekolah itu. Kedua, sekolah sudah memiliki satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19.
Ketiga, ada ratio memadai antara jumlah siswa dan fasilitas sekolah dalam upaya mencegah potensi penularan. Hal ini berkaitan dengan pembatasan waktu dan jumlah siswa yang terlibat tatap muka.
“Dalam ketentuan maksimal satu kelas hanya diisi 50 persen dari kapasitasnya, namun lebih baik sepertiganya dari kapasitas normal,” ujarnya.
Keempat, satgas Covid-19 tiap sekolah harus mampu menginventarisir dan melaporkan kondisi di sekolah masing-masing. Misalnya, memberikan data berapa jumlah guru yang memiliki komorbid (punya penyakit bawaan) dan berisiko, juga asal zona warga sekolah.
Kelima, sekolah harus mendata kendaraan apa saja yang digunakan warga sekolah, apakah angkutan umum atau pribadi. Terakhir, sekolah harus mendapatkan izin dari orang tua murid untuk menggelar tatap muka.
Didik mengatakan, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menginstruksikan bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka harus dimulai dari jenjang tertinggi lalu ke bawah, bukan serentak.
“Untuk November-Desember ini yang sudah mulai tatap muka namun secara terbatas baru SMA/SMK dan itu pun hanya untuk mata pelajaran praktek,” ujar Didik.
Sedangkan untuk jenjang di bawah SMA/SMK, Didik mengatakan Pemerintah DIY akan menyiapkan satu-dua sekolah dulu sebagai percontohan tatap muka itu untuk dievaluasi.
“Kami akan lihat dulu penerapan dari sekolah percontohan tatap muka itu bersama ikatan dokter anak, dinas kesehatan, dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19,” ujarnya.
Dari satu atau dua sekolah percontohan itu, akan dilihat bagaimana warga sekolah, khususnya anak-anak, sudah terbiasa dengan adaptasi kebiasaan baru, ketertibannya menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun dan upaya menghindari kerumunan.
PRIBADI WICAKSONO