Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rapid Test Antigen atau tepatnya Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) merupakan salah satu metode pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam tubuh, yang selanjutnya guna pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tes Rapid Antigen Covid-19 (RDT-Ag) ini menjadi rekomendasi yang disebutkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 pada 8 Februari 2021. Dalam surat keputusan tersebut menjelaskan kriteria RDT-Ag guna pemeriksaan Covid seperti memiliki izin edar kementerian kesehatan, memenuhi salah satu standar rekomendasi European Medicine Agency (EMA), memenuhi rekomendasi Emergency Used Listing (EUL) dari World Health Organization (WHO) serta memenuhi rekomendasi Emergency Used Authorization (EUA) US-FDA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan hasil evaluasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan atau lembaga independen yang ditetapkan Kemenkes kriteria produk RDT-Ag lain dengan sensitivitas yang berarti kemampuan tes untuk menunjukkan individu mana yang menderita sakit dari seluruh populasi yang benar-benar sakit hingga ≥ 80 persen dan spesifisitas berarti kemampuan tes untuk menunjukkan individu mana yang tidak menderita sakit dari mereka yang benar-benar tidak sakit ≥ 97 persen yang dievaluasi pada fase akut, walaupun demikian pemeriksaan rapid test tidak digunakan untuk diagnostik.
Pemeriksaan Rapid Test Antigen menggunakan teknik swab Antigen dengan mengambil sampel lendir dari hidung atau tenggorokan, ludah, waktu pemeriksaannya cepat hanya sekitar 15 menit. Mengutip dari publikasi internasional WHO, tes diagnostik deteksi antigen dirancang untuk secara langsung mendeteksi protein SARS-CoV-2 yang dihasilkan oleh virus yang bereplikasi di sekresi saluran pernapasan. Tes ini dikembangkan untuk penggunaan berbasis laboratorium dan dekat pasien dan disebut tes diagnostik cepat, atau RDT.
Baca: Alat Baru Rapid Test Antigen Dari Mataram, Ini data Hasil Ujinya
Antigen-RDT bekerja dengan baik pada pasien dengan jumlah virus tinggi (nilai Ct ≤25 atau >106 salinan genomik virus/mL), yang biasanya terjadi pada fase prasimtomatik (1-3 hari sebelum munculnya gejala) dan fase simtomatik awal (dalam waktu 5-7 hari pertama penyakit) penyakit ini maka setelah pemeriksaan RDT-Ag, pasien disarankan untuk isolasi mandiri dulu.
Mengutip dari laman Ciputrahospital.com menjelaskan kekurangan dari Rapid test Antigen seperti hasil dari test tidak bisa dijadikan patokan atau tolak ukur untuk mendeteksi keberadaan virus corona. Hasil pemeriksaan terkadang memberikan hasil positif palsu. Maka dari itu di surat Kementerian Kesehatan HK. 01.07/MENKES/446/2021 dijelaskan lebih lanjut soal serangkain kriterian penggunaan RDT-Ag. Dilanjutkan RT-PCR sebagai gold standar untuk penegakan diagnosa.
Pemeriksaan dengan Rapid Test Antigen yang perlu diketahui seperti menyiapkan syarat administrasi untuk mendaftar, kemudian mengingat aktivitas interaksi apakah pernah kontak erat dengan pasien covid-19, mengingat riwayat perjalanan jauh dan yang terakhir menyiapkan biaya pemeriksaan, melalui publikasi di laman Kemenkes RI biaya yang dipatokan untuk Rapid Tes Antigen ini sebesar Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa tercantum di Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.
TIKA AYU