Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Pengacara Ronald Tannur Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya

Pengacara Lisa Rachmat, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

26 Februari 2025 | 01.15 WIB

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, 24 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, 24 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, hadir sebagai saksi dalam sidang suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas kliennya. Ketiga hakim tersebut adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Berdasarkan pantauan Tempo, Lisa masuk ke ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.05 WIB, tak lama setelah Rinald Tannur memasuki ruangan. Lisa mengenakan baju batik berwarna merah marun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tiga hakim PN Surabaya itu sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur, terpidana penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera, kekasihnya. Mereka diduga telah menerima suap, sehingga Ronald Tannur bebas dari jeratan hukum. 

Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,67 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada mereka untuk diadili. Ketiganya diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya, Ronald Tannur. 

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Selain itu, JPU menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Duit uang diterima itu sebesar Rp 97,5 juta, S$ 32 ribu, dan RM 35.992,25. Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, US$ 2.000, dan S$ 6.000. 

Sedangkan Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104.500.000 atau Rp 104,5 juta, US$ 18.400, S$ 19.100, ¥ 100.000, € 6.000, dan SR 21.715. 

Ketiga hakim itu didakwa menerima suap ihwal vonis bebas Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus