KERJA SAMA PATUNGAN DENGAN MODAL ASING. Oleh. Dr. Sumantoro Penerbit: Alumni, Bandung, 1984, 812 halaman TAK dapat disangkal lagi bahwa negara-negara sedang berkembang memerlukan modal asing untuk melaksanakan program-program pembangunan mereka. Tapi dalam perkembangan selanjutnya peranan modal asing menjadi demikian dominan dan melewati batas-batas kewajaran, sehingga keuntungan Iehih hanyak mengalir kembali kepada para pemilik modal tersebut. Inilah sasaran pembahasan Sumantoro dalam buku ini. Pemilik modal asing, terutama perusahaan multinasional, dapat demikian tangguh dalam menghadapi partner lokal karena mereka benar-benar memahami segala aspek perdagangan internasional, dan memiliki kontrak standar, yang hampir tidak hisa ditawar lagi. Sementara itu, partner lokal, yang umumnya pendatang baru di bidang perdagangan internasional, maslh minim dalam hal modal dan pengetahuan perdagangan. Ketidakwajaran itu, menurut Sumantoro, mendorong pemerintah negara-negara sedang berkembang memaksa modal asing bersikap sebagai tamu yang tahu diri. Untuk itu, beberapa langkah pengamanan diambil. Antara lain nasionalisasi, renegosiasi, atau mengubah status perjanjian kerja sama. Di Indonesia, langkah-langkah tersebut telah menghasilkan tiga bentuk perjanjian standar di bldang pertambangan minyak, pertambangan nonminyak, dan kehutanan. Kendati demikian, usaha-usaha yang diharapkan memberi angin segar itu ternyata malah menghambat iklim penanaman modal. Sumantoro berpendapat, Indonesia harus dapat menciptakan iklim pengaturan yang jelas, Iengkap, dan memberi kepastian hukum pada pemilik modal. Sumantoro memberi tekanan khusus pada bidang hukum karena sebagian besar kegiatan penanaman modal asing menyangkut masalah hukum. Praginanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini