BUKU ini merupakan kumpulan tulisan empat orang, yang merupakan empat bahasan pilihan dari sekitar 300 naskah laporan penelitian di empat Pusat Latihan Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial (PLPIIS) dalam setahun. Para penulis ini mengkaji secara khusus sistem kekerabatan dan pola pewarisan di masyarakat Aceh Utara, Aceh Besar, Gayo, Bugis, Enrekang, Sulawesi Selatan. Menurut mereka, percampuran aturan adat dengan agama (Islam) masih kuat pengaruhnya. M. Yahya Mansyur, misalnya, membahas "Sistem Kekerabatan (Kinship) Masyarakat Aceh Utara dan Aceh Besar." Ia menyimpulkan, adat waris Aceh tak mengenal sistem kekerabatan. Contohnya dikaitkan dengan pola pengaturan warisan, perwalian, serta penghitungan garis keturunan. Pada bagian lain, Liadien Arys Mansyur membahas "Pola Pewarisan Masyarakat Aceh". Ia mengambil obyek penelitian di Pidie, Aceh Utara. Menurut dia, adanya prinsip hukum peninggalan kolonial Belanda receptie theorie, yang secara legal masih diakui oleh lembaga hukum resmi di Aceh, membuat keberadaan hukum Islam yang mempengaruhi adat Aceh terus bertahan. Liadien menyebutkan, putusan mengenai pewarisan mutlak ada di tangan Mahkamah Syariah yang otonom, yang tak menginduk pada lembaga pengadilan agama ataupun pengadilan negeri. Pada bab ketiga, dengan judul "Hilang Tanah Hilang Nenek", Dachwan membahas masalah harta peninggalan yang merupakan obyek pewarisan di pedalaman Provinsi Sulawesi Selatan. Di sini, walaupun Islamnya masih kuat, penyelesaian masalah pewarisan sama seperti di daerah-daerah lain di Indonesia. Yakni di pengadilan agama dan pengadilan negeri. Pada bab terakhir buku ini, Mukhlis membahas persekutuan hidup yang luas di tanah Gayo, Aceh Tengah -- khas disebut Belah. Bahasannya, sekitar persekutuan hidup yang terdiri atas gabungan keluarga luas. Stratifikasi sosial yang disoroti Mukhlis dijadikan dasar untuk membedakan hak dan kewajiban dari para anggota persekutuan hidup itu, serta menentukan garis keturunan yang berkaitan erat dengan masalah pewarisan. Buku ini bisa dijadikan pedoman bagi khalayak, untuk mengetahui pola-pola berpikir tentang pewarisan di masyarakat yang kuat pengaruh agama Islamnya. Riza Sofyat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini