Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Arian Arifin alias Arian 13 menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Vokalis band Seringai menilai RUU permusikan tidak diperlukan mengingat soal industri musik, hak cipta, dan perdagangan sudah ada undang-undangnya.
"Apalagi dalam RUU permusikan banyak pasal-pasal karet yang mengekang kreativitas," kicau dia di lama Twitternya @aparatmati, Rabu, 30 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, ada pasal yang bertentangan dengan pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Pasal tersebut ialah pasal 5 dan 50, yang menurut Arian malah membatasi seniman untuk berkarya.
Di pasal itu, musisi dilarang untuk membawakan budaya asing yang negatif, merendahkan harkat dan martabat, menistakan agama, mengandung unsur pornografi dan provokatif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Arian juga mengkritisi pasal 42 UU Permusikan, di mana pasal tersebut mewajibkan pelaku usaha di bidang perhotelan, restauran, atau tempat hiburan lainnya untuk memainkan musik tradisional di tempat usahanya.
"Berarti nanti kalau RUU ini sah, bar-bar dan klub-klub harus pasang musik tradisional saja, kalau nggak melanggau Undang-undang dan ditindak aparat. LOL (tertawa)," kata Arian.
Sebelumnya, ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, menjelaskan Undang-Undang Permusikan masih akan disempurnakan. Dia pun bertemu dengan perwakilan musisi untuk membicarakan hal ini.
Baca: Seringai Bahas Tragedi 1965 di Album Barunya
Bambang meminta para musisi memberi masukan atas pasal-pasal tersebut. Bahkan, dia meminta para musisi untuk merumuskan masalah dalam dua minggu.