Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

Jessica Wongso bebas bersyarat setelah 8 tahun mendekam di penjara karena divonis membunuh Wayan Mirna Salihin dengan "kopi sianida"

15 September 2024 | 06.46 WIB

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Perbesar
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Otto Hasibuan menyebut Jessica Wongso tak mau lagi menawarkan minuman dan makanan apapun kepada orang lain usai divonis 20 tahun dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin 2016 lalu. Jessica dinyatakan bebas bersyarat pada Ahad, 18 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Otto menuturkan, dirinya sempat menanyakan kepada Jessica apa yang baru dari hidupnya. “Di hidup saya yang baru hanya satu, saya tidak mau menawarkan lagi minuman apapun, apalagi kopi, kepada orang lain’,” ucap dia menirukan perkataan kliennya ketika ditemui awak media di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 September 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Otto mengungkapkan dirinya sempat beberapa kali makan bersama Jessica Wongso. Tak sekali pun Jessica menawarkannya makanan maupun minuman. “Dia takut, trauma dia,” katanya sembari tertawa. 

Diketahui, Jessica Kumala Wongso sempat mendekam di penjara selama 8 tahun, setelah dirinya divonis bersalah dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Ia dituding sebagai orang yang mencampurkan racun sianida dalam kopi sahabatnya itu.

Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Dia ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini.

Beberapa waktu lalu, terpidana kasus pembunuhanan Mirna ini dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham). Pesakitan dengan pidana penjara 20 tahun itu dikorting masa tahanannya hingga 58 bulan 30 hari atau 5 tahun kurang sebulan.

Jessica Wongso akan Ajukan Peninjauan Kembali

Setelah Jessica keluar dari penjara, tim kuasa hukumnya berkukuh putusan pengadilan tidak sesuai fakta yang mereka Yakini. "Kami merasa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Oleh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu," ungkap Otto Hasibuan di Jakarta, Ahad, 18 Agustus 2024.

Otto sempat ungkit soal putusan hakim yang menyebutkan penyebab tewasnya Mirna akibat sianida "Tanpa autopsi, hakim mengatakan Mirna mati karena racun sianida. Dari mana dasarnya," kata Otto.

 

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus