Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Dadan Hindayana resmi dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Ia dilantik oleh Presiden Jokowi atau Jokowi pada hari ini, Senin, 19 Agustus 2024 di Istana Negara, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Demi Allah bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD 1945. Serta akan menjalankan segara peraturan perundangan-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Dadan dikutip dari laman YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 19 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, apa tugas yang diemban Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional? Tugas Kepala Badan Gizi Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Tahun 83 Tahun 2024. Beleid tersebut baru ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Menurut Perpres tersebut, Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Salah satu program yang dikelola adalah Program Makan Bergizi Gratis yang diinisiasi oleh presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Badan Gizi Nasional bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tujuh fungsi lembaga tersebut. Fungsi dari Badan Gizi Nasional diantaranya, Pertama, koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Kedua, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional. Ketiga, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Keempat, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional. Kelima, pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Keenam, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional. Terakhir, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Adapun sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan pesantren. Selain itu juga kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil dan ibu menyusui.
Badan Gizi Nasional ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Susunan organisasi Badan Gizi Nasional terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan Pengarah terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
Sedangkan Pelaksana terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, serta Inspektorat Utama.