Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Badan Gizi Nasional sebagaimana dilegasikan dalam Peraturan Presiden Nomor: 83 Tahun 2024. Badan ini dibentuk guna mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” bunyi Bagian Kesatu Pasal 2 beleid tersebut, sebagaimana dikutip Tempo, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada Senin, 19 Agustus 2024 di Istana Negara, Jakarta. Hal ini juga bersamaan dengan dibentuknya lembaga baru, Badan Gizi Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 83 Tahun 2024.
Dadan Hindayana adalah dosen tetap di Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB). Dadan dikenal sebagai entomologis atau ahli di bidang serangga, proteksi tanaman, serta isu-isu pangan dan pertanian di Indonesia. Dadan mengatakan, lembaga baru ini dibentuk untuk melaksanakan program makan bergizi gratis yang merupakan rencana kerja prioritas presiden terpilih Prabowo Subianto.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mengatakan, lembaganya akan mengelola anggaran sebesar Rp 71 triliun. Anggaran itu dialokasikan untuk program makan bergizi gratis dan gaji pegawai.
"Anggaran itu juga menyangkut seluruh operasional," kata Dadan di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024.
Berikut fakta-fakta Badan Gizi Nasional:
1. Tugas dan fungsi
Pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional untuk memenuhi gizi nasional di mana pemerintah perlu melakukan upaya mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional menjalankan beberapa fungsi antara lain:
- Koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
- Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
2. Sasaran
Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren. Selain itu juga kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
3. Tujuan pembentukan
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, yang baru dilantik Presiden Jokowi mengatakan, badan baru itu dibentuk untuk melaksanakan program makan bergizi gratis yang merupakan rencana kerja prioritas presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Badan Gizi Nasional ini kan sebetulnya dibentuk untuk melaksanakan program prioritasnya pak presiden terpilih,” kata Dadan seusai dilantik Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.
4. Kenapa dibentuk di era Jokowi?
Dadan mengatakan Perpres Badan Gizi Nasional harus dibentuk di era Jokowi karena terkait dengan siklus anggaran, agar bisa dilaksanakan tahun 2025 dan dari Januari, maka dalam nota keuangan kan sudah harus masuk anggarannya, dan itu sudah dimasukkan, Menurutnya, Badan Gizi Nasional ini merupakan satu bagian dari keberlanjutan pemerintahan.
“Jadi Pak Jokowi telah meneken Perpresnya, kemudian saya ditunjuk sebagai kepalanya, dan saya bertugas untuk menyiapkan segala sesuatunya, agar Januari program makan bergizi gratis bisa dilaksanakan,” kata dia.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | YUDONO YANUAR | ANTARA