Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Bekukan PT Maju Raya Sejahtera, Belum Dapat Izin Sudah Beroperasi

Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura, PT Maju Raya Sejahtera, yang berlokasi di Jakarta. OJK membekukan perusahaan tersebut melalui surat Nomor S-35/PL.1/2024 tanggal 7 Agustus 2024.

20 Agustus 2024 | 15.52 WIB

Gedung OJK, Jakarta.
Perbesar
Gedung OJK, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura, PT Maju Raya Sejahtera, yang berlokasi di Jakarta. OJK membekukan perusahaan tersebut melalui surat Nomor S-35/PL.1/2024 tanggal 7 Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam keterangan tertulis pada 19 Agustus 2024, OJK menyebut PT Maju Raya Sejahtera dilarang untuk berkegiatan berupa penyaluran investasi atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset, mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB, menerbitkan surat utang, dan menggabungkan (merger) atau peleburan (konsolidasi dengan LJKNB sejenis, dan melakukan pembagian dividen. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Pembekuan kegiatan usaha tersebut karena Direksi PT Maju Raya Sejahtera yang belum memperoleh persetujuan OJK,” tulis OJK dalam keterangan tertulisnya. 

OJK menyebut meski belum mendapat persetujuan, PT Maju Raya Sejahtera telah bertindak, tugas, dan fungsi sebagai anggota Direksi sebagaimana diatur dalam  Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 27/POJK.05/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016). 

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, “Calon Pihak utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama.”

Kemudian, dalam Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, “Calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Dewan Pengawas Syariah yang belum memperoleh persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah LJK walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh RUPS.”

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus