Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen melindungi pemegang polis perusahaan asuransi yang telah dicabut izin usahanya alias di-CIU. Salah satunya, dengan menelusuri aset perusahaan tersebut hingga ke luar negeri, sehingga bisa membayar tunggakan kepada nasabahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terkait konsumen asuransi yang di-CIU asuransinya, kalau di OJK sudah ada mekanismenya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan jika suatu perusahaan asuransi dicabut izin usahanya, ada ketentuan untuk membentuk tim likuidasi. Menurut dia, OJK berkomitmen mengawasi pemenuhan hak-hak para pemegang polis.
"Namun, kebanyakannya ketika mereka dicabut izin usahanya, memang kewajiban mereka lebih besar daripada asetnya," tutur Kiki. "Justru, sekarang kami misalnya, mencari di mana aset-aset mereka."
Oleh sebab itu, OJK bekerja sama dengan Kejaksaan. Ini terutama untuk menelusuri aset perusahaan asuransi di luar negeri.
Selanjutnya: Kiki melanjutkan, pada Pasal 30....
Kiki melanjutkan, pada Pasal 30 dalam Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2011, OJK bisa menggugat perusahaan asuransi untuk mewakili kepentingan konsumen. Pada pasal tersebut dijelaskan, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum. Ini meliputi memerintahkan lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan lembaga tersebut.
Selain itu, pada poin b dijelaskan bahwa OJK bisa mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak penyebab kerugian atau di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik.
"Dan/atau untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan," begitu bunyi beleid tersebut.
Kiki melanjutkan, jalan untuk menggugat secara perdata memang cukup panjang.
"Insya Allah ketika semua infrastruktur sudah siap, kami akan melakukan gugatan perdata itu. Jadi sekaligus untuk memberikan efek jera bahwa tugas dan kewajiban mereka tidak hanya berhenti di-CIU saja, tapi kami akan kejar untuk pemenuhan terhadap kewajiban mereka terhadap pemegang polisnya," tutur dia.
Pilihan Editor: Ini Alasan Erick Thohir Rombak Direksi Sejumlah BUMN