Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mencatat hingga akhir tahun 2020, realisasi penerimaan pajak tercatat hanya sebesar Rp 1.069,98 triliun. Angka itu meleset dari target yang ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebesar Rp 1.198,82 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dengan trajectory realisasi triwulan IV/2020 ditargetkan sebesar 100 persen, maka untuk triwulan IV/2020 capaian IKU (indeks kinerja utama) persentase realisasi penerimaan pajak adalah 89,25 persen,” tulis Laporan Kinerja DJP 2020, seperti dikutip pada Senin, 8 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari laporan tersebut diketahui penerimaan pajak hingga triwulan IV tahun 2020 ditopang oleh penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 560,67 triliun atau 52,41 persen.
Berikutnya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang menyumbang Rp 448.39 triliun atau 41,91 dari total penerimaan. Sedangkan PPh Migas berkontribusi Rp 33,18 triliun atau 3,1 persen.
Adapun pajak bumi bangunan dan pajak lainnya berkontribusi sebesar Rp 27,73 triliun atau 2,59 persen. Bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 19,71 persen.
Kontraksi tersebut tak lepas dari masih melambatnya perekonomian Indonesia dan transaksi perdagangan internasional akibat pandemi Covid-19. Di sisi lain, penerimaan beberapa jenis pajak seperti PPh pasal 21, PPh pasal 22 Impor, PPh pasal 25/29 dan PPN dalam negeri cukup terpengaruh efek pemberian fasilitas perpajakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Faktor eksternal yang mempengaruhi capaian penerimaan pajak pada 2020, yakni pandemi dan masih berlanjutnya perang dagang. Akibatnya, perekonomian global masih mengalami kontraksi.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berada pada level kontraksi. Meski begitu, kebijakan tersebut memiliki efek samping negatif terhadap produktivitas ekonomi dan tingkat konsumsi.
Tak hanya itu, penyebaran Covid-19 di beberapa daerah lain yang juga masih belum melandai menyebabkan konsumsi dalam negeri masih terus melambat.
Berikutnya adalah komoditas energi yang tertekan cukup signifikan sepanjang tahun 2020, dengan pelemahan harga dan kelebihan pasokan, baik akibat pandemi Covid-19 maupun konflik geopolitik.
Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan insentif perpajakan untuk wajib pajak. Insentif berupa restitusi yang berlaku sampai dengan triwulan IV tahun 2020 sebesar Rp 172,21 triliun turut mempengaruhi penerimaan pajak secara keseluruhan.
BISNIS