Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi mengungkapkan hasil implementasi manajemen energi tahun 2023 berhasil menghemat energi sampai 10,42 juta setara barel minyak (SBM). Angka itu didapatkan dari akumulasi penghematan di 410 entitas yang telah melaporkan pelaksanaan manajemen energi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Entitas tersebut terdiri dari 114 perusahaan penyedia energi, 217 industri, dan 79 bangunan gedung. Dengan total penghematan sebesar 10,42 juta SBM, atau 1,73% dari konsumsi energinya yang sebesar 602 juta SBM," katanya dalalm keterangan tertulis, dikutip pada Ahad, 11 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di samping itu, kata Agus, penurunan emisi gas rumah kaca juga tercatat menurun sebesar 8,42 juta ton CO2 ekuivalen. Agus menyebutkan, selama implementasi manajemen energi tahun lalu, ada empat sektor pengguna energi yang wajib melakukan manajemen energi.
Pertama, sektor penyedia energi dengan batas penggunaan energi lebih dari atau sama dengan 6.000 Ton Oil Equivalent (TOE) per tahun. Kedua, sektor industri dengan batas penggunaan energi lebih dari atau sama dengan 4.000 TOE per tahun. Kemudian sektor transportasi dengan batas penggunaan energi lebih dari atau sama dengan 4.000 TOE per tahun.
"Sektor yang keempat adalah sektor bangunan dengan batas penggunaan energi lebih dari atau sama dengan 500 TOE per tahun," ucap dia.
Pada tahun 2023 lalu, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2009 menjadi PP Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Melalui beleid ini, pengguna energi dengan kriteria tertentu wajib melakukan manajemen energi. Kebijakan tersebut bertujuan melestarikan sumber daya energi dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan energi dalam pelaksanaan konservasi energi.
Menurut Agus, pelaksanaan manajemen energi telah sesuai dengan amanat PP tersebut. Perusahaan menunjuk manajer energi yang telah tersertifikasi menyusun program konservasi energi dan melaksanakan audit energi oleh auditor energi yang tersertifikasi. Lalu, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi, dan melaporkan pelaksanaannya.
Saat ini, kata Agus, Kementerian ESDM tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri ESDM sebagai turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2023 mengenai pelaksanaan manajemen energi. Di dalamnya akan dimuat target penghematan energi sesuai benchmark dan best practices pada subsektor sejenis.
ANNISA FEBIOLA