Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mengatakan, setelah tujuh BUMN resmi dibubarkan, masih ada 15 perusahaan pelat merah yang harus disehatkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) M. Teguh Wirahadikusumah menuturkan, ada 22 BUMN yang diserahkan kepada PPA untuk dilakukan restrukturisasi, penyehatan, atau pembubaran. Tujuh di antaranya telah rampung dan dibubarkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau tujuh itu selesai, masih ada sisa 15 lagi yang ditargetkan clear di 2024," ujar dia dalam konferensi pers di Menara Danareksa, Jakarta Pusat pada Jumat, 29 Desember 2023.
Adapun tujuh BUMN yang dibubarkan adalah PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, PT Istaka Karya, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Industri Sandang Nusantara (ISN), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN), dan PT Industri Gelas (Iglas).
BUMN yang dibubarkan sebagai konsekuensi dari kepailitan adalah Merpati Nusantara Airlines, PT Istaka Karya, dan PT Kertas Leces. Sementara perusahaan yang dibubarkan lewat likuidasi dan dilanjutkan kepailitan karena aset lebih kecil dari utang adalah Iglas, Kertas Kraft Aceh, dan PANN. Sedangkan pembubaran ISN dilakukan lewat likuidasi, dengan posisi aset lebih besar daripada utang.
Lebih lanjut, Teguh optimistis 15 BUMN bermasalah bisa diselesaikan tahun depan. Adapun ke-15 perusahaan pelat merah tersebut adalah:
1. PT Amarta Karya (Persero);
2. PT Barata Indonesia (Persero);
3. PT Bima Bosma Indra (Persero);
4. PT Djakarta Lloyd (Persero);
5. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero);
6. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero);
7. PT Industri Kapal Indonesia (Persero);
8. PT Indah Karya (Persero);
9. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero);
10. PT Semen Kupang (Persero);
11. PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero);
12. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI);
13. PT Primissima (Persero);
14. PT PANN Pembiayaan Maritim;
15. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).