Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

AirAsia Tutup Rute Jakarta-Pontianak selama 1-3 Januari 2021

AirAsia Indonesia merilis informasi mengenai penerbangan rute Jakarta-Pontianak-Jakarta yang disetop pada 1-3 Januari 2021.

31 Desember 2020 | 06.12 WIB

Pesawat Maskapai AirAsia. airasia.com
Perbesar
Pesawat Maskapai AirAsia. airasia.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - AirAsia Indonesia merilis informasi mengenai penerbangan rute Jakarta-Pontianak-Jakarta yang disetop pada 1-3 Januari 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Rute tersebut akan beroperasi kembali mulai 4 Januari 2021. Sementara, pada 30-31 Desember 2020, AirAsia masih mengoperasikan penerbangan pada rute tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"AirAsia mengimbau seluruh tamu yang akan menuju Pontianak untuk mempersiapkan persyaratan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 (tujuh) x 24 jam sebelum keberangkatan," dalam keterangan resmi yang dirilis oleh perusahaan pada Rabu 30 Desember 2020.

Penumpang AirAsia rute dari dan menuju Pontianak dengan tanggal keberangkatan 1-3 Januari 2021 diinformasikan telah menerima informasi pembatalan penerbangan dan pilihan kompensasi melalui email atau SMS yang terdaftar.

Untuk bantuan lebih lanjut, para penumpang yang telah membeli tiket melalui situs dan aplikasi airasia.com dapat menghubungi layanan pelanggan AirAsia yang tersedia di support.airasia.com yaitu Twitter @AVA_airasia, Berbicara dengan AVA, Facebook, maupun Whatsapp.

"Pelanggan juga dapat mengunjungi konter customer service AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta maupun Bandara Internasional Supadio."

Adapun, penumpang yang membeli melalui agen perjalanan, layanan group desk maupun pihak ketiga lainnya, dipersilakan menghubungi agen masing-masing untuk mendapatkan layanan kompensasi yang ditawarkan. Pihak AirAsia pun juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjatuhkan sanksi larangan terbang kepada Maskapai AirAsia.

Sanksi tersebut ditetapkan setelah ditemukannya pasien positif Covid-19 pada penerbangan Kamis 24 Desember 2020, yang hasil tesnya keluar pada Jumat 25 Desember 2020.

Dalam salinan surat yang Bisnis terima, surat ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Ignasius Ik atas nama Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah di Provinsi Kalimantan Barat.

Larangan terbang untuk AirAsia dalam surat No. 553/665/Dishub-D itu ditetapkan pada rute Jakarta-Pontianak.

"Sebagai informasi bahwa kegiatan swab dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang bandara yang akan masuk ke Kalimantan Barat terutama dari Zona Merah," kata Ignasius dalam suratnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus