Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aksi May Day Buruh Hari Ini Bawa 7 Tuntutan, Begini Tanggapan Kemnaker

Bagaimana tanggapan Kemnaker terhadap aksi May Day buruh dengan tujuh tuntutan yang digelar pada Senin, 1 Mei 2023?

1 Mei 2023 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ratusan buruh geruduk MK hari ini, Selasa, 28 Maret 2023 untuk mendengarkan sidang perdana uji materiil UU Cipta Kerja. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menanggapi tujuh tuntuan aksi demonstrasi peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional pada Senin, 1 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Indah, apapun tuntutan yang disampaikan buruh kepada pemerintah dan pengusaha itu adalah hak mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Enggak apa-apa mereka sampaikan saja yang penting nanti kita sama-sama melakukan perbaikan, kalau memang itu kritikan buat pemerintah,” ujar Indah di Lapangan Panahan, Kompleks Olahraga Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Ahad, 30 April 2023. 

Adapun tujuh tuntutan buruh dalam aksi May Day yakni pertama cabut Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kedua cabut parliamentary threshold 4 persen dan presidential threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi. Ketiga sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga, keempat tolak RUU kesehatan

Tuntutan kelima reforma agraria dan kedaulatan pangan, serta menolak bank tanah, menolak impor beras, kedelai dan lain-lain. Keenam pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja. Dan Ketujuh hapus outsourcing, serta tolak upah murah.

“Kalau isu outsourcing juga kan itu sebenarnya tidak benar, UU Cipta Kerja kan justru mengatur supaya praktiknya di lapangan tidak kebablasan,” tutur Indah.

Selanjutnya: Menurut Indah, diaturnya outsourcing itu bukan berarti....

Menurut Indah, diaturnya outsourcing itu bukan berarti pemerintah membiarkan pengusaha secara besar-besaran merekrut outsourcing. Justru dengan adanya aturan yang jelas, kata Indah, menjadi pakem dan rambu agar praktiknya tidak dilakukan semena-mena. “Karena kan kita mengedepankan perlindungan tenaga kerja outsourcing,” ucap Indah.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi May Day juga akan dilakukan di 38 provinsi serempak serta ratusan kabupaten dan kota akan mengikuti aksi May Day. "Untuk di Jakarta, massa buruh ada 50 ribu orang. Pukul 09.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB aksi May Day di Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi,” ujar Said Iqbal.

Said Iqbal menyampaikan, setelah aksi di Istana Negara dan Gedung MK selesai, massa akan diarahkan bergerak menuju Istora Senayan. Di sana akan digelar May Day Viesta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan persiapan aksi demonstrasi dalam peringatan May Day pada Senin, 1 Mei 2023. Menurut dia, persiapannya sudah matang dan hampir 100 persen. 

Adapun agendanya, Andi menjelaskan para buruh akan berkumpul di Patung Kuda, Jakarta Pusat bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban. 

"Tiga konfederasi buruh terbesar akan all out besok di may day. Kita hanya bertahan di patung kuda sekitar 3 jam, setelah itu langsung bergerak ke Istora Senayan," ujar Andi.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan magang di Tempo pada 2017 setelah mengikuti Kursus Jurnalistik Intensif di Tempo Institut. Sejak 2018 meliput isu teknologi, sains, olahraga, politik dan ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus