Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Alasan PBNU Dukung Percepatan RUU Minerba

PBNU mendukung percepatan revisi UU tentang Mineral dan Batu Bara disingkat RUU Minerba.

26 Januari 2025 | 15.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ulil Abshar Abdalla baru-baru ini menyatakan dukungannya agar revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (disingkat RUU Minerba) segera disahkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ketua PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki urgensi yang tinggi, terutama dalam memberikan kepastian hukum bagi organisasi kemasyarakatan, khususnya ormas keagamaan, dalam mengelola tambang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mendukung sepenuhnya (Baleg DPR RI) dan tidak hanya mendukung, kami mendukung supaya revisi ini cepat-cepat disahkan," kata Ulil dalam rapat yang diselenggarakan di Jakarta Rabu, 22 Januari 2025.

PBNU sendiri telah diberikan izin untuk mengelola tambang seluas 26.000 hektare di Kalimantan Timur melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian ESDM. Namun izin ini masih terkendala karena belum adanya dasar hukum yang jelas di level undang-undang. Karena itu, PBNU mendesak agar revisi ini dipercepat.

Alasan PBNU Dukung UU Minerba

Dilansir dari nu.or.id, Ulil menyatakan bahwa revisi UU Minerba sangat penting untuk ormas keagamaan. Ada beberapa alasan kuat yang mendasari dukungan PBNU terhadap revisi UU Minerba ini.

  1. Menyediakan Payung Hukum untuk Ormas Keagamaan

Alasan utama PBNU mendukung revisi UU Minerba adalah untuk memastikan adanya payung hukum yang jelas bagi ormas keagamaan dalam mengelola tambang. Saat ini, meskipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 telah mengatur tentang Konsesi Pertambangan, PBNU merasa kesulitan untuk melaksanakan kebijakan tersebut tanpa dasar hukum yang lebih kuat di tingkat undang-undang.

Pria yang akrab disapa Gus Ulil itu menjelaskan bahwa jika revisi UU Minerba segera disahkan, hal ini akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi Mahkamah Agung untuk memutuskan judicial review terkait PP tersebut, yang kini sedang diuji materi oleh Tim Advokasi Tolak Tambang.

"Sekarang ini ada usulan judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi) terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tentang Konsesi Pertambangan ini karena memang belum ada payung hukum pada tingkat undang-undang itu. Oleh karena itu inisiatif DPR di dalam melakukan revisi terhadap Undang-Undang Minerba ini kami anggap sangat baik," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara.

  1. Mendorong Pembangunan Ekonomi Daerah

PBNU melihat bahwa dengan disahkannya revisi UU Minerba, ada potensi besar untuk mempercepat pembangunan ekonomi, terutama di daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah. Ulil menambahkan bahwa organisasi kemasyarakatan seperti NU memiliki jaringan yang luas hingga tingkat desa, sehingga mereka dapat mengelola tambang secara lebih efektif dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar.

"Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk mengantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya," ungkap dia.

Sebagai contoh, NU telah diberikan izin untuk mengelola tambang di Kalimantan Timur seluas 26.000 hektare, yang diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat lokal. Kebijakan ini, menurut PBNU, menjadi saluran yang efektif untuk memanfaatkan sumber daya alam demi kemaslahatan umat dan masyarakat.

  1. Mengutamakan Maslahat di Atas Mafsadat

PBNU juga mendukung revisi UU Minerba dengan pertimbangan ilmu fikih yang mengutamakan maslahat (manfaat) di atas mafsadat (kerusakan). Ulil mengungkapkan bahwa dalam prinsip fikih, jika terdapat dua kerusakan yang bertabrakan, maka harus diambil kebijakan yang meminimalkan kerusakan yang lebih besar.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ini sangat tepat, kami melihat maslahat kebijaksanaan ini yaitu konsesi pertambangan untuk ormas keagamaan maslahatnya lebih besar daripada mafsadatnya," ujar Ulil.

Dalam hal ini, meskipun ada kekhawatiran terkait dampak lingkungan dari pertambangan, PBNU menilai bahwa manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat lebih penting untuk diperjuangkan. Dengan adanya konsesi pertambangan untuk ormas keagamaan, PBNU percaya bahwa dampak positifnya akan lebih besar dibandingkan dengan kerusakan yang mungkin timbul.

Rizki Yusrial turut berkontribusi dalam artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus