Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Alasan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector, Begini Penjelasan Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia yang menjadi pangkal alasan penarikan paksa kendaraan oleh debt collector. Cek aturan hukumnya.

4 Maret 2023 | 13.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi debt collector. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi debt collector yang melakukan kekerasan saat menagih utang debitur, selebgram Clara Shinta dan membentak polisi yang menengahi membuat marah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Ia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas debt collector yang berlaku kasar tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prosedur penarikan kendaaraan gagal bayar sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 pasal 15 ayat 2 dan 3 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan ini memperbolehkan lembaga leasing melakukan penarikan kendaraan kredit yang tidak lancar. Kendati demikian, masih banyak ditemui debt collector yang tidak sesuai dengan aturan. Hingga berlaku tidak wajar terhadap debitur atau peminjam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, bagaimana sebenarnya jaminan fidusia yang menjadi pangkal banyaknya terjadi penarikan paksa kendaraan oleh debt collector. Simak mengenai jaminan fidusia yang perlu diketahui.

Dirangkum dari "Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Fidusia merupakan pengadilan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan hak kepemilikan yang dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak dan benda tidak bergerak. Hal ini tercantum dalam undang-undang No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap dalam penguasaan pemberi fidusia. Benda jaminan fidusia digunakan sebagai agunan pelunasan hutang. 

Pemberi fidusia ialah orang perseorang atau korporasi pemilik benda, yang menjadi objek jaminan fidusia. Selanjutnya, penerima fidusia berupa perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang dengan nilai bayarnya dijamin dengan jaminan fidusia.

Jaminan fidusia dapat diberikan lebih dari satu penerima fidusia. Aturan tersebut di maklumat dalam pasal 8 Undang-Undang Jaminan Fidusia yang mengatakan jaminan dapat diberikan kepada satu atu lebih jenis benda, termasuk utang piutang baik yang telah ada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.
 
Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Lembata Kelas II, NTT "Akibat Hukum Perjanjian Jaminan Fidusia Terhadap Benda yang Dijaminkan" perjanjian fidusia sudah diterapkan sejak zaman penjajahan Belanda. Jaminan ini didasarkan pada yurisprudensi namun tidak diatur dalam undang undang. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia baru resmi diatur sejak 30 September 1999.

Jaminan fidusia semestinya melalukan prinsip constitutum prosessorium yang berdasarkan "atas kepercayaan" pada penyerahan hak milik. Penyerahan secara constitutum posessorium, yaitu benda yang hak miliknya diserahkan tetapi penguasaannya tetap ada pada pihak penyerah atas dasar titel tertentu yang umumnya pinjam pakai. Atas dasar kepercayaan disini adalah kepercayan pihak yang memberikan fidusia terhadap pihak penerima fidusia. 

Penyerahan hak milik tersebut hanya berlaku sementara dan kepemilikan benda akan diserahkan kembali kepada pemberi fidusia. Hal ini berlaku saat hutang yang pembayarannya dijamin fidusia dihapus. Benda jaminan dieksekusi jika terjadi gagal bayar. Jaminan eksekusi benda fidusia dijelaskan pasal 15 ayat 3 yang menyebut apabila debitur cedera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.
 
Sayangnya, “atas kepercayaan” ini tidak berlaku pada tindakan penyerahan. Sesuai dengan konsep penyerahan yang merupakan akibat atau tindak lanjut dari adanya hubungan obligator atau peristiwa perdata yang menjadi penyerah tersebut. Sebelumnya, penyerahan hak kepemilikan pada jaminan fidusia bukan berarti menyerahkan bentuk fisik.  

Menurut pasal 17 Undang- Undang Fidusia, jaminan hak milik fidusia yang diserahkan hanyalah penyerahan bersyarat atau secara kepercayaan. Artinya, apabila perjanjian dalam perjanjian fidusia dihapus, maka hak milik atas jaminan fidusia akan kembali ke pemilikan pemberi fidusia. Benda jaminan fidusia hanya dibuat untuk menjamin sehingga penerima fidusia tidak diperbolehkan melakukan tindakan kepemilikan. 

Kesalahan pada jaminan fidusia yang menimbulkan keresahan di masyarakat membuat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan  Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Dalam putusan ini Mahkamah Konstitusi sudah mempertimbangkan tata cara eksekusi dan prosedur penyerahan objek fidusia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus