Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengasuransikan aset atau Barang Milik Negara kepada Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang tersebut antara lain berupa tiga gedung dan bangunan di Kantor Pusat Kemenhub, yaitu Gedung Cipta, Gedung Karsa, serta Gedung yang berada di Jalan Medan Merdeka Timur. Pengasuransian dilakukan dalam rangka mengamankan BMN di lingkungan Kemenhub.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Secara paralel kami juga tengah menyiapkan pengasuransian Barang Milik Negara pada tahun 2021 untuk Gedung yang digunakan sebagai Kantor, Gedung yang digunakan sebagai fasilitas Pendidikan dan Gedung yang digunakan sebagai fasilitas Kesehatan,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Desember 2020.
Djoko mengatakan beberapa tujuan dan manfaat dalam mengasuransikan Barang Milik Negara adalah sebagai upaya Kemenhub dalam mengamankan Barang Milik Negara untuk menjaga kepastian keberlangsungan pelayanan umum.
Pengasuransian juga dilakukan, menurut dia, untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Di samping itu, langkah tersebut juga ditempuh untuk mendukung tumbuhnya industri asuransi di Indonesia.
“Dengan adanya pengasuransian BMN diharapkan dapat kita peroleh manfaat dalam upaya pengoptimalan Barang Milik Negara untuk menunjang produktifitas kerja dan keberlangsungan bernegara," ujar Djoko.