Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Anggaran Kementerian Komunikasi Dipangkas 58 Persen, Tersisa Rp 3,2 Triliun

Anggaran Kementerian Komunikasi dan Digital akan dipangkas 58,17 persen. Nantinya hanya akan tersisa sekitar Rp 3,23 triliun.

4 Februari 2025 | 16.31 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Anggaran Kementerian Komunikasi dan Digital akan dipangkas 58,17 persen. Nantinya hanya akan tersisa sekitar Rp 3,23 triliun. TEMPO/Hanin Marwah.
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Anggaran Kementerian Komunikasi dan Digital akan dipangkas 58,17 persen. Nantinya hanya akan tersisa sekitar Rp 3,23 triliun. TEMPO/Hanin Marwah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berencana memotong anggaran Kementerian Komunikasi sebanyak 58,17 persen di 2025. Pemangkasan tersebut sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto agar setiap kementerian/lembaga melakukan efisiensi anggaran belanja dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Meutya menuturkan, semula Kementerian Komunikasi mendapat anggaran sebanyak Rp 7,72 triliun. Karena penghematan ini, kata dia, harus berkurang 4,49 triliun hingga tersisa 3,23 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kendati demikian, Meutya menyebut hal tersebut bukanlah beban, melainkan tantangan baru untuknya dan tim. "Pada dasarnya banyak celah untuk melakukan efisiensi. Ini bukan pemotongan, prinsipnya ini pembintangan," ucap Meutya saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Meutya mengatakan belum bisa membuka rincian komponen-komponen yang akan dipotong. Namun, ia memastikan bahwa program prioritas seperti layanan-layanan publik tidak akan terdampak. Ia menyebut pihaknya masih terus bernegosiasi dengan Kementerian Keuangan agar tetap mendapat anggaran yang cukup untuk merealisasikan program-program tersebut.

"Ada program prioritas yang tidak boleh tercederai. Terkhusus yang terkait layanan-layanan publik, pengawasan ruang digital dalam rangka memerangi judi online, konten negatif anak dan masyarakat," tutur Meutya meyakinkan kekhawatiran anggota parlemen akan terganggunya layanan digital yang membutuhkan biaya tinggi. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat edaran Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025. Surat itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres itu dikeluarkan Prabowo pada 22 Januari lalu.

Meski Menteri Kementerian Komunikasi belum merinci daftar alokasi anggaran yang terpotong, dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, tertuang bahwa efisiensi ditargetkan kepada 16 belanja kementerian seperti alat tulis kantor, rapat hingga pendidikan dan latihan (diklat) dengan persentase pemangkasan yang berbeda-beda.

Rinciannya, alat tulis kantor dipotong 90 persen, kegiatan seremonial 56,9 persen, rapat, seminar dan sejenisnya dipotong sebanyak 45 persen, kajian dan analisis 51,5 persen,  diklat dan bimbingan teknis sebanyak 29 persen, dan honor output kegiatan dan jasa profesi sebanyak 40 persen. 

Kemudian, percetakan dan souvenir dipotong sebanyak 75,9 persen, sewa gedung, kendaraan, dan peralatan dipotong 73,3 persen, lisensi aplikasi sebanyak 21,6 persen, jasa konsultan sebanyak 45,7 persen, bantuan pemerintah 16,7 persen, pemeliharaan dan perawatan terpotong 10,2 persen. Selain itu, anggaran perjalanan dinas juga dipotong sebanyak 53,9 persen, peralatan dan mesin 28 persen, infrastruktur 34,3 persen, serta belanja lainnya sebanyak 59,1 persen.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus