Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno akan bekerja sama dengan Polri untuk mengantisipasi dampak buruk pasal-pasal moralitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap sektor pariwisata.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum khususnya Pak Kapolri," ujarnya saat ditemui di kedai Kopi Johny, Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasal-pasal yang mengatur soal ranah privat dalam KUHP menuai banjir kritik tak hanya dari dalam negeri, tapi juga dari luar negeri. Aturan tersebut bahkan dikhawatirkan dapat mengganggu investasi dan bakal membuat wisatawa kehilangan minat melancong ke Tanah Air.
Sementara itu, Sandiaga mengaku sudah secara langsung menemui para pelaku usaha pariwisata juga perkumpulan investor asing dari Amerika Serikat pada Selasa lalu. Hasilnya, ia menemukan para pelaku usaha maupun investor khawatir aturan ranah privat dalam KUHP akan menggangu iklim pariwisata di Indonesia.
Karena itu, ia akan membahas lebih lanjut dan meminta opini hukum atas aturan tersebut. Tak hanya dengan Polri, Sandiaga berencana bekerja sama dengan para penasihat hukum untuk meyakinkan pemerintah negara asal wisatawan bahwa pariwisata di Indonesia aman dan nyaman.
Ia juga ingin penasihat hukum menjelaskan pada investor asing agar tak khawatir untuk menyuntikkan modalnya pada sektor pariwisata di Indonesia.
Adapun sejauh ini, baru Pemerintah Australia yang mengeluarkan mewanti-wanti pada warganya untuk berhati-hati saat ke Indonesia, mengingat aturan baru itu. Pemerintah Australia resmi mengeluarkan peringatan baru bagi perjalanan warganya ke Indonesia pada Kamis, 8 Desember 2022.
Selanjutnya: Kemenparekraf memantau perkembangan situasi pariwisata pasca rilisnya KUHP
Pembaruan saran perjalanan (travel advice) datang setelah juru bicara (Jubir) Imigrasi Australia menyerukan saran perjalanan agar para semua orang mengetahui pasal-pasal moralitas dalam KUHP yang baru diresmikan pemerintah Indonesia pada 6 Desember lalu.
Meski hingga saat ini belum pembatalan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia secara signifikan, Kemenparekraf akan terus memantau perkembangan situasi pariwisata pasca rilisnya KUHP baru ini. Terlebih sekarang adalah kebangkitan dan momentum kepulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Ia pun mengaku optimis dengan kerja sama semua pihak, pasal-pasal moralitas yang dalam KUHP tak akan menghambat target pencapaian pariwisata dan realisasi investasi sebesar US$ 6-8 miliar tahun ini.
Dalam acara yang sama, Advokat Hotman Paris mengingatkan Sandiaga Salahuddin Uno bahwa ada tiga pasal dalam KUHP yang bisa menggangu pariwisata dan investasi asing. Pertama, pasal 411 tentang perzinaan. Hotman menilai pasal ini dapat membuat para calon wisatawan asing khawatir untuk melancong ke Indonesia.
Kedua, pasal 412 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau kumpul kebo akan dipidana paling lama enam bulan. Terakhir pasal 424 tentang minuman dan bahan yang memabukan.
"Ini pasal yang saya sekali lagi mengatakan tidak masuk di akal, tidak ada legal reasoningnya dan harus dihapus dari muka bumi ini," ucap Hotman.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini