Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aprindo Bantah Minyakita Langka Karena Dijual di Ritel Modern: Peminatnya Tidak Banyak

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan ritel modern selama ini tidak banyak menjual Minyakita. Minyakita juga tidak diminati pembeli.

9 Februari 2023 | 11.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
(Dari kiri) Direktur Utama ID FOOD Frans Marganda Tambunan, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey, Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi di Hypermart Puri Indah, Jakarta Barat. TEMPO/Riani Sanusi Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey buka suara terkait langkah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyetop penyaluran minyak goreng merek Minyakita ke ritel modern. Larangan Minyakita masuk ritel modern itu sebagai upaya mengurangi kelangkaan minyak subsidi. Menteri Zulkifli menuding para konsumen ritel modern yang ikut membeli Minyakita menjadi salah satu penyebab kurangnya pasokan minyak goreng tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Informasi yang menyatakan bahwa Minyakita langka akibat dijual di ritel modern adalah tidak benar. Selain memang tidak banyak disuplai, peminatnya tidak maksimal, tidak banyak," ujarnya saat ditemui di kawasan Puri Permai, Jakarta Barat pada Rabu, 8 Januari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia berujar stok Minyakita di toko ritel anggota Aprindo sendiri sudah habis. Selain itu, ia menekankan jumlah pasokan Minyakita di ritel modern sebelum terjadi kelangkaan juga tak banyak. Jika dibandingkan dengan stok minyak goreng lainnya, menurut Roy, totalnya hanya 2 sampai 3 persen. 

"Misal saya ambil contoh brand di Hypermart, itu tidak lebih dari 5 persen dari total minyak lainya yang dijual di retail," kata dia. Menurut dia, yang diterima ritel bahkan tidak lebih dari lima dus setiap bulannya. Kalaupun saat ini masih ada stok yang tersedia di ritel, menurut dia, itu adalah stok lama yang belum terjual. 

Selain itu, Roy mengungkapkan penyaluran Minyakita ke toko ritel juga tak konsisten atau hanya masuk beberapa kali saja. Sehingga konsumen ritel lebih memilih merek lain atau minyak goreng kemasan premium yang relatif selalu tersedia setiap waktu. 

Adapun soal kebijakan pemerintah dalam menaikkan domestic market obligation (DMO) minyak goreng terhadap poduses Minyakita, menurutnya, belum terasa dampaknya pada pelaku usaha ritel. Tetapi ia mengaku memakluminya karena proses pengemasan dan distribusinya pun memerlukan waktu. 

"Ya mudah mudahan saja dengan kenaikan (DMO) ini dapat terealisasi dan kemudian pengaturan atau pengawasan distribusi lebih ketat," tuturnya. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas memutuskan untuk menghentikan pendistribusian Minyakita ke ritel dan mengutamakan penyalurannya ke pasar rakyat, khususnya di wilayah Jawa. “Diutamakan di pasar rakyat dulu, tidak ke ritel modern," kata dia dalam keterangan tertulis pada Selasa, 7 Februari 2023.

Selain ke ritel, Kementerian Perdagangan juga menghentikan pendistribusian secara daring atau melalui niaga elektronik (e-commerce). Ia berharap langkah itu akan membuat masyarakat miskin atau menengah ke bawah bisa lebih banyak mendapatkan akses terhadap minyak bersubsidi itu. Dia juga berharap penambahan DMO dan penyaluran stok ke titik yang tepat dapat menyelesaikan masalah kelangkaan Minyakita dan menurunkan harganya sesuai harga eceran tertinggi, yaitu Rp 14.000 per liter.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus