Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Importir Daging Indonesia (ASPIDI), Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI) dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI) melayangkan surat permohonan izin impor daging kerbau ke Kementerian Perdagangan. Mereka menjanjikan bisa menjual harga daging di bawah HET yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 80.000.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permohonan itu dikirim pada 25 Maret 2024 lalu. Mereka meminta agar Kementerian Perdagangan merealisasikan hasil rakortas pada 13 Desember 2023 tentang hal pemasukan daging kerbau sebesar 50.000 ton untuk pelaku usaha lain dalam hal ini yang dimaksud adalah swasta. Pasalnya, penjualan daging kerbau impor di Indonesia sebelumnya dimonopoli oleh bulog melalui PT Suri Nusantara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua ASPIDI, Suhandri mengatakan hingga saat ini surat permohonan itu belum mendapatkan respon dari Kementerian Perdagangan. "Saat ini kami belum tahu kenapa izin impor daging kerbau belum turun," kata Suhandri saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Rabu, 27 Maret 2024 malam.
Suhandri mengklaim sepengetahuan dia kuota daging kerbau sekitar 100 ribu ton. "Saya tidak tahu tentang penetapan oleh pemerintah kuota daging kerbau sebesar 50.000 ton apakah untuk seluruh importir termasuk non BUMN atau untuk BUMN saja," ujarnya.
Jika pemerintah menerima izin yang Suhandri dan rekannya ajukan, dia mengklaim hal itu efektif untuk menstabilkan harga lantaran importir swasta bisa menjual harga di bawah yang ditetapkan pemerintah. "Seingat saya sampai tingkat konsumen
Rp 80.000 per kilogram, menurut saya kami bisa di bawahnya," tuturnya.
Suhandri mengatakan asosiasi sebelumnya pernah menjual daging kerbau impor, namun mereka membeli ke Bulog untuk dijual lagi. "Di awal bulog melakukan importasi daging kerbau, distribusi itu dilakukan oleh para importir swasta melalui pembelian langsung ke bulog baru ke konsumen," ujarnya.
"Tapi kemudian para importir swasta tidak bisa membeli langsung ke bulog. Ini kami tidak mengerti kenapa akhirnya tidak bisa," sambungnya.
Importir swasta bisa melakukan pembelian daging kerbau ke bulog sekitar 4 tahun yang lalu. Permohonan yang diajukan ke Kemendag yakni agar swasta bisa melakukan impor sendiri dan mendistribusikan langsung ke konsumen tanpa perantara. "Untuk jumlah yang kami minta pada surat kami ditujukan kepada Kepala Bapanas tertanggal 11 April 2023, di situ kami sebut kebutuhan konsumsi yang akan didistribusikan sebesar 50.000 ton," ujarnya.
Kemudian, Suhandri membenarkan pihaknya dan asosiasi lain mengirim surat kembali pada 25 Maret 2024 lalu dan menjanjikan dapat menjual di harga Rp 65.000 per kilogram.
Saat ini, menurutnya bulog menjual daging kerbau impor ke importir tertentu saja yakni PT Suri Nusantara Jaya. ASPIDI tidak bisa membeli langsung ke bulog, atau ada orang kedua dalam penjualan itup. "Sehingga harga jelas lebih tinggi," ujarnya.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi mengatakan pada 2024 ini tidak ada daging kerbau impor yang masuk.
"Buktinya sampai saat ini dari Januari sampai Maret tidak ada 1 kilogram pun yang masuk. Saya lihat enggak ada yang masuk daging kerbau impor," kata Arief saat dihubungi Tempo melalui saluran telepon pada Kamis, 27 Maret 2024.
Pihaknya, nanti bakal mengecek soal ketersediaan daging kerbau impor. Daging yang masuk ke Indonesia yakni sapi sebanyak 145 ton dan dikelola importir swasta.
"Sapi hidup diberikan ke swasta juga, jadi penyeimbang ya. Kalau nanti semua di kasih swasta enggak baik ya kan," ujarnya.
Arief belum mendapatkan informasi kapan impor daging kerbau masuk ke Indonesia. Penjualan daging kerbau impor menurutnya dilakukan bulog kemudian ke Suri Nusantara.
"Pemerintah itu mengatur, jangan terlalu banyak juga kasihan peternak lokal," katanya.
Tempo berupaya menghubungi Kemendag, penanganan soal impor daging kewenangan Dirgen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, hingga berita ini ditulis pihak Kemendag belum mengkonfirmasi soal izin impor daging kerbau itu. Selain Kemendag Tempo berupaya menghubungi bulog dan asosiasi lain, Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia atau Nampa yang melayangkan surat permohonan serupa yakni ditujukan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perekonomian. Namun, hingga berita ini ditulis pihaknya belum mengkonfirmasi jawaban Tempo.
Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan