Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia meminta pemerintah berinisiatif untuk menerbitkan aturan mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol). Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia Raden Igun Wicaksono menyebut tanpa regulasi dari pemerintah, pemilik platfrom juga tak memiliki kewajiban untuk membayar THR. “(Kalau tidak ada regulasi) Perusahaan aplikasi juga tidak akan merespon atau menanggapi mengenai THR karena sah saja aplikator tidak memberikan THR,” kata Igun dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis, 29 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Igun mengatakan pemerintah selama ini hanya memberikan janji manis berkaitan dengan THR. Namun, kata dia, pemerintah akan berdalih kalau THR untuk ojol sekadar himbauan. “Saat mendekati hari raya atau hari dimana THR umumnya dibagikan, pihak pemerintah akan berdalih hanya bisa sekadar menghimbau,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera membuat peraturan pemberian THR bagi pekerja platform atau peranti bergerak seperti pengemudi ojol, taksol dan kurir. SPAI menilai aturan ini akan menjadi payung hukum bagi pekerja ojol untuk mendapatkan hak THR. “Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemnaker seperti tahun lalu yang hanya sebatas imbauan dan berupa insentif,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 27 Januari 2025.
Lily mengatakan THR ojol adalah hak bagi setiap pengemudi ojol, taksol dan kurir karena termasuk di dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dan pengemudi ojol. Dia menyebut hak ini juga bagian dari perintah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “THR ojol juga menjadi tambahan pendapatan yang berarti bagi pekerja platform di saat pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan peranti bergerak. Belum lagi potongan peranti bergerak yang melanggar ketentuan 20 persen yang membebankan pengemudi ojol,” kata dia.
Lily mengatakan Kemenaker harus memberikan ketegasan terhadap pemilik peranti bergerak seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol. Dia menyebut langkah ini juga bagian dari keberpihakan Kemenaker dalam melindungi pekerja ojol. “Selain itu dalam pembuatan aturan THR ojol, Kementerian Ketenagakerjaan wajib mengikutsertakan partisipasi serikat pekerja ojol dalam forum tripartit antara pemerintah, pekerja dan pengusaha,” kata Lily.
Pilihan editor: Mengapa Skema Program Makan Siang Gratis Berubah