Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aturan Baru Google Diyakini Bisa Persempit Ruang Gerak Pinjol Ilegal

kerja sama Otoritas Jasa Keuangan dengan Google diyakini bisa membuat pinjol ilegal yang selama ini berkeliaran di Google Play Store lenyap.

22 Agustus 2021 | 21.02 WIB

Ilustrasi aplikasi Google. Google.play
Perbesar
Ilustrasi aplikasi Google. Google.play

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Adrian Gunadi percaya kerja sama Otoritas Jasa Keuangan dengan Google akan membuat platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang selama ini berkeliaran di Google Play Store dan bisa bebas diunduh masyarakat akan lenyap.

"Ini salah satu yang kita sudah lama diskusikan dengan pihak Google dan otoritas. Harapannya, dengan adanya deklarasi bersama pemberantasan fintech ilegal kemarin, aturan persyaratan dari Google untuk aplikasi [di dalam marketplace] hanya yang memiliki izin dari OJK, akan mempersempit ruang gerak fintech lending ilegal di Indonesia," ujarnya, Minggu, 22 Agustus 2021.

Sebelumnya, OJK bekerja sama dengan Google berkaitan persyaratan peredaran aplikasi pinjaman pribadi.

Satgas Waspada Investasi (SWI) yang di dalamnya mencakup 12 kementerian dan lembaga selama ini pun telah melakukan banyak hal untuk memberantas pinjol ilegal.

Antara lain rutin melakukan patroli siber, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap beberapa pinjol ilegal.

"Tapi diharapkan masyarakat juga tetap selalu waspada dan hanya bertransaksi dengan aplikasi atau platform yang terdaftar dan berizin OJK," kata Adrian.

Pasalnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing sempat mengungkap bahwa platform pinjol ilegal bisa terus ada, karena para oknum bisa berulang kali memakai landasan teknologi yang sama untuk beroperasi.

Apabila satu diblokir, mereka masih bisa membuat aplikasi atau website serupa lagi dengan nama yang berbeda, bahkan berupaya menyerupai atau melakukan imitasi platform fintech peer-to-peer (P2P) lending legal untuk mengecoh masyarakat.

Oleh sebab itu, kerja sama ini harapannya signifikan membatasi ruang gerak para pelaku pinjol ilegal, minimal karena mereka kini sudah tidak bisa lagi mengunggah platform-nya di Google Play Store.

Baca juga: Pinjol Ilegal Marak Selama Pandemi, Begini Ciri-Cirinya dan Cara Lapor ke OJK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus