Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aturan Lengkap Naik Pesawat: Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Bepergian

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru naik pesawat, termasuk soal anak di bawah 12 tahun yang dilarang bepergian.

11 Agustus 2021 | 13.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat 23 Juli 2021. Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menyatakan mulai 23 Juli 2021 pihaknya secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. ANTARA FOTO/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan membatasi perjalanan penumpang antar-kota selama PPKM Level 4 10-16 Agustus 2021. Dalam aturan terbaru, anak di bawah 12 tahun tidak boleh bepergian, termasuk menggunakan moda transportasi pesawat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar-batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam keterangannya, Rabu, 11 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku mulai 11 Agustus 2021 untuk mengatur perjalanan dengan transportasi udara rute domestik. Penetapan surat edaran ini untuk mencegah penyebaran dan peningkatan Covid-19.

Melalui surat edaran itu, Kementerian Perhubungan mengatur berbagai syarat untuk penumpang pesawat. Berikut aturan lengkapnya:

-Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masingmasing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

-Penumpang menggunakan masker dengan benar, seperti menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga  lapis atau masker medis.

-Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

-Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

-Memenuhi persyaratan kesehatan sebagai berikut.

  1. Untuk penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Untuk penerbangan di dalam Pulau Jawa-Bali, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Untuk penerbangan di luar Pulau Jawa-Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Namun penumpang wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

-Penyelenggara angkutan udara wajib meminta penumpang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, serta mengimbau penumpang menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Novie mengimbuhkan, selama surat edaran berlaku, penyelenggara angkutan udara wajib menerapkan aturan jaga jarak di dalam pesawat. Kementerian kembali mengatur pesawat untuk mengangkut penumpang maksimal 70 persen, baik untuk armada kategori jet transport narrow body maupun wide body.

“Untuk operasional, bandara tetap wajib melayani operasional seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak, dan technical landing,” tutur Novie.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus