Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aturan Perjalanan Longgar, Kemenkes Larang Penumpang Buka Masker

Kemenkes menyatakan Satgas Covid-19 akan memperkuat pengawasan protokol kesehatan bagi penumpang perjalanan domestik.

9 Maret 2022 | 14.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pilot berada di ruang kemudi pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 1 Oktober 2020. Pemberian gambar masker pada pesawat merupakan dukungan Garuda Indonesia terhadap program edukasi pemerintah melalui kampanye 'Ayo Pakai Masker'. ANTARA/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menyatakan Satgas Covid-19 yang bertugas di simpul-simpul transportasi memperkuat pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan terhadap penumpang setelah aturan perjalanan longgar. Baru-baru ini, pemerintah menghapus kewajiban tes PCR dan Antigen bagi penumpang perjalanan domestik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang harus dipastikan protokol kesehatan tetap dijalankan. Ketika akan boarding, penumpang masuk (pesawat) sesuai nomor urut sehingga tidak terjadi antrean yang menyebabkan tidak ada jarak,” ucap Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, dalam acara webinar aviasi bersama Institut Teknologi Bandung (ITB) secara virtual, Rabu, 9 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nadia menuturkan Satgas Covid-19 akan mencegah penumpang membuka masker di area bandara, terminal, pelabuhan, maupun stasiun serta di dalam armada. Pemeriksaan terhadap penumpang yang memungkinkan mereka harus membuka masker juga akan diminimalkan untuk mencegah paparan virus.

“Karena membuka masker menjadi salah satu yang membuat kita banyak terpapar,” ucap Nadia.

Di sisi lain, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan bersiaga seandainya ditemukan ada penumpang yang positif Covid-19 atau memiliki gejala di simpul transportasi. KKP memiliki mekanisme terhadap penanganan orang yang terkonfirmasi positif virus Corona.

Nadia memastikan pemerintah tidak akan menambah fasilitas atau sarana tambahan untuk mendeteksi penyebaran virus Corona meski aturan perjalanan makin longgar. Malahan, Kementerian membuka kemungkinan mengurangi fasilitas yang tersedia saat ini, seperti thermal scanner.

“Apakah thermal scanner permanen, ini masih dikaji efektivitasnya. Sebab sekarang untuk varian Omicron, demam bukan (gejala) signifikan,” ucap Nadia.

Alih-alih menambah fasilitas pengecekan, pemerintah akan mempercepat vaksinasi. Sebab, Nadia berujar vaksinasi akan lebih efektif menurunkan laju penurunan Covid-19. Kementerian Kesehatan bakal mendorong para penumpang transportasi yang masih memperoleh vaksinasi dosis pertama untuk segera mendapatkan dosis lengkap.

Adapun Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan mengingatkan agar peniadaan tes PCR dan Antigen tidak mengubah perilaku penumpang dalam menjalankan protokol kesehatan. “Walau Antigen tidak diperlukan lagi, penting memastikan ketika terbang penumpang dalam keadaan sehat,” ucap Irfan dalam acara yang sama.

Irfan meminta penumpang maskapai pelat merah tetap menjalankan protokol seperti yang berlangsung sebelum-sebelumnya. Misalnya, memakai masker dan mencuci tangan serta menjaga jarak selama berada di bandara.

“Ini agar endemi yang mungkin tidak akan lama lagi diumumkan tidak membuat kita menjadi lengah,” ucap Irfan.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu. 

 

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus