Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia tidak ingin buru-buru menerapkan pengetatan bahan bakar minyak atau BBM subsidi. Pasalnya, mekanisme tersebut akan berdampak pada beberapa kelompok masyarakat, termasuk petani dan nelayan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kan tidak boleh terburu-buru, karena kita harus tahu dampak ketika diimplementasikan di tingkat nelayan petani. Kita lagi uji coba terus," ujarnya saat Peninjauan pameran alat berat dalam rangka memperingati hari jadi pertambangan dan energi ke-79 di Monumen Nasional, Kamis 10 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahlil menyebutkan bahwa Kementerian ESDM saat ini sedang menyelesaikan aturan terkait penerapan subsidi BBM. Ia mengungkapkan bahwa regulasi tersebut sudah mendekati tahap finalisasi. "Apakah nantinya di zaman Pak Jokowi atau Pak Prabowo, itu cuma persoalan waktu saja," katanya.
Sebelumnya, dikutip dari Antara pemerintah tampak maju mundur dalam menerapkan pengetatan BBM bersubsidi ini. Awalnya, pengambilan keputusan untuk pembelian Solar dan Pertalite akan dilaksanakan sebelum 17 Agustus 2024, kemudian diundur 1 September dan akhirnya jadi 1 Oktober.
Namun, Bahlil menyatakan bahwa pengetatan distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran tidak dapat diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 sesuai rencana, karena persiapan yang belum memadai. “Feeling saya belum,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat, 20 September.
Selanjutnya, menurut bahlil, formulasi kebijakan yang dikeluarkan itu nantinya harus didistribusikan secara adil ke tingkat petani dan nelayan. Bahlil mengatakan pembelian BBM bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah adanya peraturan Menteri (Permen).
Ia juga menjelaskan ke depannya, regulasi mengenai pembelian BBM bersubsidi akan diatur melalui Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM), bukan lagi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang dalam proses revisi.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, mengungkapkan bahwa aturan tersebut awalnya direncanakan untuk diterapkan pada 17 Agustus 2024, namun harus ditunda karena masih dalam tahap finalisasi.
Rachmat menegaskan bahwa aturan baru ini tidak bertujuan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi. Sebaliknya, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.