Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank BCA Syariah pada hari ini mengumumkan bahwa PT Bank Interima Indonesia telah efektif bergabung dengan perseroan sejak Kamis, 10 Desember 2020. Dalam pengumuman yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia, Direksi BCA Syariah mengumumkan hal-hal sehubungan dengan penggabungan PT Bank Interim Indonesia ke dalam perseroan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pertama, penggabungan telah disetujui oleh masing-masing rapat umum pemegang saham perseroan dan Bank Interim," seperti dikutip dari pengumuman di Harian Bisnis Indonesia, Jumat, 11 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini sebagaimana tercantum dalam akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa perseroan No. 63. Selain itu juga tercantum dalam akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa Bank Interim No. 64 tertanggal 16 November 2020, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami SH MHum MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
Kedua, perseroan dan Bank Interim telah menandatangani Akta Penggabungan No.65 tertanggal 16 November 2020.
Ketiga, penggabungan tersebut telah mendapatkan persetujuan OJK pada 8 Desember 2020 berdasarkan salinan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor Kep-182/D,03/2020 tentang pemberian izin penggabungan PT Bank Interim Indonesia ke dalam PT Bank BCA Syariah.
Penggabungan sebagaimana tercantum dalam akta penggabungan tersebut itu juga telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham). Hal tersebut dibuktikan dengan surat penerimaan pemberitahuan penggabungan perseroan No. AHU-AH.01.10-0012509 tanggal 10 Desember 2020.
Keempat, sehubungan dengan penggabungan tersebut anggaran dasar perseroan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 mengenai nilai nominal saham, jumlah lembar saham, serta modal ditempatkan dan disetor perseroan mengalami perubahan.
"Kelima, sejak 10 Desember 2020, Bank Interim telah efektif bergabung dengan perseroan," tulis direksi dalam pengumuman.
Keenam, terhitung sejak efektifnya penggabungan, maka seluruh aset dan kewajiban Bank Interim beralih kepada perseroan. Perseroan menjadi bank hasil penggabungan.
Bank Interim berakhir secara hukum tanpa diperlukan tindakan likuidasi terlebih dahulu. Dan kantor pusat dan kantor cabang Bank Interim yang beralamat di Noble House Lantai 31-32, Jl Dr Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E 4.2 No. 2 Jakarta 12950 ditutup.
BISNIS