Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Terbesar Sepanjang Sejarah

Pemusnahan massal jutaan barang sitaan sepanjang 2017-2018 dilakukan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan hari ini.

15 Februari 2018 | 17.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama sejumlah pejabat kementerian lainnya hadir dalam acara pemusnahan jutaan barang sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang 2017/2018 di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis, 15 Februari 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan hari ini melakukan pemusnahan massal jutaan barang sitaan sepanjang 2017-2018. Potensi kerugian negara dari jutaan barang sitaan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 260 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun jutaan barang sitaan ini merupakan hasil program penertiban impor dan cukai berisiko tinggi dalam enam bulan terakhir. "Ini adalah pemusnahan terbesar dalam sejarah Bea dan Cukai," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memimpin acara pemusnahan di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis, 15 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Acara pemusnahan ini dihadiri sejumlah pejabat terkait. Selain Sri Mulyani, hadir juga Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Tito Karnavian, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang, serta perwakilan dari TNI dan Kejaksaan Agung.

Barang-barang yang dimusnahkan hari ini terdiri atas 142.519 botol minuman keras, 12 juta batang rokok, 1 juta keping pita cukai, 720 liter etil alkohol, 11.974 kemasan obat-obatan, kosmetik, dan suplemen ilegal, serta 12.144 unit telepon seluler berbagai merek. Pemusnahan dilakukan langsung di halaman kantor Bea dan Cukai.

Sri Mulyani menyampaikan barang-barang ini disita dari beragam kasus. Untuk etil alkohol, barang disita karena diproduksi dari pabrik yang belum mengantongi izin. Sedangkan untuk rokok, barang disita karena diedarkan tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. "Sementara untuk ponsel adalah barang selundupan," tuturnya.

Pemusnahan barang ilegal ini, kata Sri Mulyani, bertujuan melindungi masyarakat dan industri dalam negeri. "Jadi, di saat yang sama, kami ingin industri dalam negeri membaik," katanya. Lebih lanjut, ia mengimbau pelaku usaha bisa menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan.

Enggartiasto Lukita mengatakan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Bea Cukai untuk mencegah potensi penyelundupan barang pada kemudian hari. Salah satunya dengan menelusuri importir dari barang tersebut. Sanksinya, kata Enggar, bahkan bisa berupa pencabutan izin impor selama-lamanya. "Kalau enggak, enggak akan kapok-kapok," ujarnya.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus