Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan hari ini melakukan pemusnahan massal jutaan barang sitaan sepanjang 2017-2018. Potensi kerugian negara dari jutaan barang sitaan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 260 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun jutaan barang sitaan ini merupakan hasil program penertiban impor dan cukai berisiko tinggi dalam enam bulan terakhir. "Ini adalah pemusnahan terbesar dalam sejarah Bea dan Cukai," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memimpin acara pemusnahan di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis, 15 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Acara pemusnahan ini dihadiri sejumlah pejabat terkait. Selain Sri Mulyani, hadir juga Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Tito Karnavian, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang, serta perwakilan dari TNI dan Kejaksaan Agung.
Barang-barang yang dimusnahkan hari ini terdiri atas 142.519 botol minuman keras, 12 juta batang rokok, 1 juta keping pita cukai, 720 liter etil alkohol, 11.974 kemasan obat-obatan, kosmetik, dan suplemen ilegal, serta 12.144 unit telepon seluler berbagai merek. Pemusnahan dilakukan langsung di halaman kantor Bea dan Cukai.
Sri Mulyani menyampaikan barang-barang ini disita dari beragam kasus. Untuk etil alkohol, barang disita karena diproduksi dari pabrik yang belum mengantongi izin. Sedangkan untuk rokok, barang disita karena diedarkan tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. "Sementara untuk ponsel adalah barang selundupan," tuturnya.
Pemusnahan barang ilegal ini, kata Sri Mulyani, bertujuan melindungi masyarakat dan industri dalam negeri. "Jadi, di saat yang sama, kami ingin industri dalam negeri membaik," katanya. Lebih lanjut, ia mengimbau pelaku usaha bisa menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan.
Enggartiasto Lukita mengatakan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Bea Cukai untuk mencegah potensi penyelundupan barang pada kemudian hari. Salah satunya dengan menelusuri importir dari barang tersebut. Sanksinya, kata Enggar, bahkan bisa berupa pencabutan izin impor selama-lamanya. "Kalau enggak, enggak akan kapok-kapok," ujarnya.