Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengkonfirmasi pegawainya yang terlibat dalam kasus kekerasan fisik di Jayapura berstatus sebagai kepala kantor. Kekerasan fisik dilakukan terhadap pegawai baru saat masa orientasi kedisiplinan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang bersangkutan adalah Kepala kantor BC Jayapura,” tutur Direktur Kepabean Internasional dan Antar-lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syarif mengatakan Bea Cukai menerbitkan surat investigasi untuk memeriksa pelaku pada Jumat, 26 Februari. Tiga hari setelah surat investigasi keluar, pelaku resmi dipanggil ke Kantor Pusat Bea Cukai oleh Direktur Kepatuhan Internal.
Selama masa pemeriksaan, Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura dibebaskan dari jabatannya. “Perlu ditegaskan, bahwa Bea Cukai tidak mentoleransi cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur-prosedur kepegawaian meski untuk tujuan pembinaan pegawai baru,“ kata Syarif.
Sedangkan bagi korban yang mengalami kekerasan fisik, Bea Cukai memberikan penguatan mental dan perlindungan yang langsung ditangani oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Papua. Kabar adanya kekerasan fisik di lingkungan kantor Bea Cukai beredar di media sosial Twitter.
Informasi tersebut dibagikan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun, melalui akun @MMisbakhun. Dalam tayangan rekaman CCTV berdurasi 33 detik, pegawai dengan seragam Bea Cukai terlihat memukul perut koleganya di lingkungan kantor.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Bea Cukai Cek Dugaan Pegawainya Lakukan Kekerasan Fisik