Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah XVIII Jayapura menyatakan bahwa proyek infrastruktur Trans Papua di Pegunungan Tengah, masih dihentikan. "Karena faktor keamanan," kata Kepala BBPJN XVIII Jayapura Osman Marbun di Jayapura, Kamis 3 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun ruas yang dihentikan pengerjaannya di antaranya ruas Oksibil-Jayapura Dekai-Kenyam, Dekai-Oksibil, Mulia-Wamena, Wamena-Jayapura, Ilaga-Sinak, Sugapa -Enarotali, dan Elelim-Mamberamo.
Osman mengatakan, ruas-ruas jalan trans Papua yang dihentikan itu berada di seluruh kabupaten di Pegunungan Tengah. "Awalnya pengerjaan jalan dihentikan sekitar 19 Agustus namun berlanjut terus hingga saat ini," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pihak BBPJN sampai saat ini belum dapat memastikan kapan pengerjaan jalan Trans Papua dilanjutkan kembali. Saat ini, Balai Besar masih melakukan evaluasi terhadap pengerjaan jalan secara keseluruhan agar tidak terkena penalti. Tim juga akan menginventarisir, ruas mana yang akan dilanjutkan dan ditunda pengerjaannya.
Menurut Osman, pengerjaan Trans Papua di kawasan pantai tidak ada masalah dan masih dikerjakan. "Pengerjaan jalan dilaksanakan dari dua arah seperti ruas Oksibil-Jayapura juga dilaksanakan ruas Jayapura-Oksibil," katanya.
Sebelumnya, pada Maret 2019 silam, pemerintah telah mengerahkan 600 prajurit TNI untuk mengamankan pembangunan Trans Papua. "Pengiriman pasukan kali ini 600 orang, 450 personel Yonif Raider 431 Kostrad dan sisanya dari Yonzipur," kata Pangdam XIV Hasanuddin Mayor Jenderal TNI Surawahadi di sela upacara pelepasan pasukan di Dermaga Pelabuhan Peti Kemas Soekarno-Hatta, Makassar, Ahad, 3 Maret 2019.
Pada pelepasan prajurit pilihan TNI itu, Pangdam mengingatkan, agar prajurit melaksanakan tugas sebaik mungkin dalam menjalankan misi pengamaman pembangunan Trans Papua. Proyek ini sebelumnya telah diserang oknum tak bertanggung jawab yang menimbulkan korban jiwa pekerja.
ANTARA