Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berapa Kecepatan Kereta Cepat Jakarta - Bandung? Ternyata Segini

Kecepatan Kereta Cepat Jakarta - Bandung berdasarkan rancangan adalah 420 km/jam, sedangkan kecepatan operasionalnya sebesar 350 km/jam.

22 Mei 2023 | 16.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kereta Cepat Jakarta – Bandung (KCJB) kembali menjalani uji coba atau Hot Sliding Test di Tegalluar, Kab. Bandung, pada Jumat (19/05/2023) lalu. PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) mengetes rangkaian Electrical Multiple Unit (EMU) KCIC 400 AF menuju Stasiun Halim Jakarta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Inspeksi dilakukan untuk memastikan seluruh jaringan Overhead Catenary System (OCS) siap untuk beroperasi. Terlepas dari pro dan kontra yang mengiringi, kira-kira berapa kecepatan Kereta Cepat Jakarta – Bandung? 

Berapa Kecepatan Kereta Cepat Jakarta – Bandung?

Dilansir dari laman kcic.co.id, Kereta Cepat Jakarta – Bandung CR400AF didesain dengan kecepatan 420 km/jam dan memiliki kemampuan operasional hingga 350 km/jam. Dengan kecepatan tersebut, perjalanan dapat ditempuh selama 36 menit dalam sekali jalan atau total 46 menit apabila berhenti di setiap stasiun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sepanjang trase proyek kereta cepat yang menghubungkan ibu kota Jakarta dengan ibu kota provinsi Jawa Barat tersebut, terdapat empat stasiun pemberhentian, yaitu Halim, Karawang, Walini, serta Tegalluar. Kereta akan melaju dalam jarak 142,3 km dari Jakarta ke Bandung atau sebaliknya. 

Spesifikasi Kereta Cepat Jakarta – Bandung

Kereta cepat CR400AF diklaim sebagai generasi terbaru dan hasil pengembangan tipe CRH380A oleh perusahaan CRRC Qingdao Sifang. Kereta tersebut memiliki panjang kepala 27,2 meter, intermediate 25 meter, lebar 3,36 meter, dan tinggi 4,05 meter. Dengan demikian, dimensinya lebih besar daripada tipe sebelumnya. 

Kereta Cepat Jakarta – Bandung dibuat untuk mampu bertahan dalam kondisi empat iklim, termasuk iklim tropis seperti di Indonesia. Setiap rangkaiannya dilengkapi dengan dua Lightning Arrester yang berfungsi sebagai perlindungan dari sambaran petir. Selain itu, CR400AF juga digadang-gadang sanggup menghadapi geografis lintasan yang cenderung menanjak. 

Setiap rangkaian kereta didukung dengan daya 9.750 kiloWatt sehingga memberikan akselerasi lebih baik ketika melewati trase dengan elevasi 30 per mil. Dalam kondisi darurat, CR400AF dapat dimanfaatkan sebagai penarik gerbong lainnya meskipun dalam kondisi elevasi atau gradien 12 per mil.

Satu rangkaian Kereta Cepat Jakarta – Bandung terdiri dari 8 gerbong dengan komposisi empat gerbong bermotor dan empat lainnya tidak. CR400F juga dipasangi dengan dua emergency brake, yaitu Brake EB dan Brake UB. Brake EB sendiri bekerja berdasarkan perintah untuk mengontrol kewaspadaan masinis. Sedangkan Brake UB bersifat Automatic Train Protection (ATP) yang mendeteksi jarak antarkereta. 

Direktur Utama PT KCIC Chandra Dwiputra mengatakan bahwa kereta yang berkapasitas 601 penumpang tersebut masih memerlukan studi lebih lanjut dan persetujuan dari pemerintah untuk menetapkan tarif pastinya. Berdasarkan hasil inspeksi kelayakan, harga tiket Kereta Cepat Jakarta – Bandung kemungkinan mulai dari US$ 16 atau setara Rp 238.114 (kurs Rp 14.884).

Dasar Hukum Kereta Cepat

Pengadaan proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung didasarkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 69 Tahun 2019 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Api Cepat Kecepatan Tinggi. Beleid yang diteken pada Oktober 2019 lalu itu menjelaskan ketentuan desain hingga fasilitas pendukung lainnya. 

Pada Pasal 1 disebutkan bahwa kereta api kecepatan tinggi merupakan kereta yang memiliki kecepatan lebih dari 200 km/jam. Sementara pada Pasal 24 ayat (8) poin c dituliskan bahwa bogie (kerangka roda dengan gandar) harus dirancang aman bergerak pada kecepatan 110 persen dari kecepatan maksimum sarana. 

Dengan demikian, desain kecepatan Kereta Cepat Jakarta – Bandung yang menyentuh angka 420 km/jam sesuai dengan regulasi tersebut atau mencapai 110 persen. Serta kecepatan operasionalnya, yaitu 350 km/jam juga sesuai dengan pengertian kereta cepat. 

MELYNDA DWI PUSPITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus